KEABSAHAN PERALIHAN PEMANFAATAN TANAH WAKAF UNTUK MASJID AL IKHLAS (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG ALUE PINEUNG KECAMATAN LANGSA TIMUR)

Defri Arnanda (2021), KEABSAHAN PERALIHAN PEMANFAATAN TANAH WAKAF UNTUK MASJID AL IKHLAS (STUDI PENELITIAN DI GAMPONG ALUE PINEUNG KECAMATAN LANGSA TIMUR) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang berbunyi “Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Pasal 44 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Nazhir dilarang melakukan perubahan tanpa ada izin tertulis dari badan Baitul Mal maka jika tidak ada perubahan harus ada izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, menjelaskan bahwa : “Pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakat. Kasus yang terjadi di gampong Alue Pineung telah diwakafkan tanah untuk  pembangunan masjid Al-Ikhlas namun sebagian di bangun kantor geuchik dan tidak jelas peruntukkannya.


Tujuan Penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang wakaf tanah, untuk mengetahui legalitas peralihan pemanfaatan tanah wakaf untuk masjid Al-Ikhlas dan untuk mengetahui upaya geuchik untuk mengembalikan peruntukan pemanfaatan tanah wakaf untuk masjid Al- Ikhlas.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian dimana peneliti langsung mengambil data dilapangan.


Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum tentang wakaf tanah meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dibuat dengan maksud tidak untuk mencabut atau menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977. Dengan demikian, untuk wakaf tanah Hak Milik masih diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977. Masalah perwakafan tanah mendapat tempat tersendiri dalam aturan hukum di bidang keagrarian/ pertanahan di Indonesia. Legalitas peralihan pemanfaatan tanah wakaf untuk masjid Al-Ikhlas  tetap sah karena tidak sesuai dengan peruntukannya karena legalitas wakaf tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun terhadap sebagai tanah yang digunakan untuk bangunan kantor Geuchik harus dilakukan secara musyawarah dengan pihak-pihak terkait agar jelas dan tidak terjadi hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku.


Disarankan Disarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi tentang pengaturan peralihan peruntukan  wakaf tanah sehingga tidak salah dalam peruntukannya sehingga masyarakat mengerti bahwa peruntukan tanah tidak bisa diganggu dan peruntukan tanah tersebut menjadi jelas. Agar  pemerintah melakukan penyuluhan tentang hukum perwakafan khususnya kepada nazhir dan apartur gampong di Kota Langsa khususnya di Gampong Alue Pieneng oleh Badan Wakaf Indonesia Agar Nadzir tanah wakaf melalukan transparansi dan melibatkan masyarakat apabila terjadi sengketa tanah wakaf sehingga seluruh masyarakat mengetahuinya serta mengurus sertifikat tanah agar ada akta legalitas dan jelas kepemilikannya

Kata kunci : Keabsahan, Peraliahan, Pemanfaatan Tanah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Defri Arnanda
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 18-08-2022 11:02
Terakhir diubah : 18-08-2022 14:17
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3201
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!