PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK TERHADAP WARGA (STUDI PENELITIAN SURAT P2HP NOMOR : B/03/V/2020/RESKRIM)

Feriwandi (2022), PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK TERHADAP WARGA (STUDI PENELITIAN SURAT P2HP NOMOR : B/03/V/2020/RESKRIM) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Tindak pidana penganiayaan diancam dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun[WU1] . Pada 8 April Bachtiar yang merupakan Kepala Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon dilaporkan ke Kepolisian Resor Aceh Utara karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, penghinaan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Bachtiar terhadap SU pada 2 April 2020. Seharusnya mengenai laporan tersebut pihak Kepolisian melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku, namun pada kenyataanya belum ada penegakan hukum terhadap Bachtiar.


Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana penganiayaan, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan dan untuk mengetahui peran kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat dan badan hukum.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana penganiayaan diatur dalam ketentuan Pasal 351 dan Pasal 352 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana[WU2] . Selain itu jika penganiayaan berencana diatur dalam ketentuan Pasal 353 Undang-Undang Tersebut. Belum ada penegakan hukum tersebut di karena pihak kepolisian berangkapan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pembuktian. Penyidik menyatakan bahwa video pemukulan saja tidak dapat dijadikan sebagai bukti jika tidak didukung dengan keterangan saksi dan hasil Visum. Pihak kepolisian belum berperan penuh dalam upaya penyelesaian perkara penganiayaan di Satuan Reskrim Polres Aceh Utara.


Disarankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana pidana yang dapat mengakibatkan dampak buruk kepada orang lain. Disarankan kepada pihak kepolisian Resor Aceh Utara untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan Perundang-undangan dengan cara kerja maksimal dan menanggapi segala bentuk laporan masyarakat. Disarankan kepada Kapolda Aceh untuk melakukan monitoring kepada setiap Polres guna rmaksimalnya kinerja Kepolisian dalam penegakan hukum.



 [WU1]di Indonesia diatur di dalam Pasal 351 sampai dengan 357 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
 [WU2] [WU2] di dalam Pasal 351 sampai dengan 357 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kata kunci : Peran Kepolisian, Penyelesaian, Penganiayaan.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Feriwandi
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 12-08-2022 10:49
Terakhir diubah : 25-01-2023 14:10
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3189
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!