PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA ZINA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 9/JN/2022/MS.LSK

Nuratul Ula (2022), PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA ZINA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH LHOKSUKON NOMOR 9/JN/2022/MS.LSK . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan kelamin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Dalam meyakinkan hakim Pasal 182 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk meyakinkan hakim dalam memutuskan perkara zina, yang dalam pasal tersebut menyatakan “Khusus Pada Jarimah Zina dibuktikan dengan 4 (empat) orang saksi yang melihat secara langsung proses yang menunjukan telah terjadi perbuatan zina pada waktu tempat serta orang yang sama”. Itu diartikan bahwa membukti perkara zina memerlukan 4 orang saksi. dalam putusan perkara Nomor 9/JN/2022/MS.Lsk tidak ada implementasi ketentuan Pasal 182 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Tujuan penelitian untuk untuk mengetahui pengaturan pembuktian perkara jinayat dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, untuk mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 9/JN/2022/MS.Lsk dalam mengadili perkara zina, untuk mengetahui dampak hukum tidak terpenuhinya pembuktian Zina dalam perkara Nomor 9/JN/2022/MS.Lsk. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu metode Penelitian hukum empiris merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang analisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Bekerjanya hukum hukum dalam masyarakat dapat dikaji dari tingkat efektivitasnya hukum, kepatuhan hukum, peranan lembaga atau institusi hukum di dalam penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan Mekanisme pembuktian zina di aceh termuat dalam ketentuan Pasal 181 Jo Pasal 182 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Pertimbangan hukum majelis hakim pemeriksa perkara Nomor 9/JN/2022/MS.Lsk dalam mengadili perkara zina, yaitu keterangan terdakwa dan keyakinan hakim sehingga terdakwa di hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Dampak hukum tidak terpenuhinya pembuktian Zina dalam perkara Nomor 9/JN/2022/MS.Lsk yaitu Cacat formil pada pembuktian pekara tersebut dan Tidak memberikan suatu putusan yang berkeadilan. Disarankan kepada pihak legislatif pemerintah Aceh untuk merevisi beberapa Pasal yang termuat di dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, dengan cara mempertegas mekanisme pembuktian terhadap pelaku zina. Disarankan kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim dalam menyidangkan perkara zina untuk menghadiri 4 (empat) orang saksi supaya terpenuhi ketentuan Pasal 182 ayat (5) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan tidak ada pertentangan antara satu pasal dengan pasal laiinya.

Kata kunci : Pertimbangan Hakim, Perkara Nomor 9/JN/2022/MS.Lsk

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nuratul Ula
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 02-08-2022 11:31
Terakhir diubah : 09-11-2022 14:30
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3134
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!