STUDI ANALISIS HISTORIS ANTROPOLOGI RAGAM PANTANGAN-PANTANGAN DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MINANGKABAU DI KECAMATAN SANGIR KABUPATEN SOLOK SELATAN

Tia Sari (2022), STUDI ANALISIS HISTORIS ANTROPOLOGI RAGAM PANTANGAN-PANTANGAN DALAM ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MINANGKABAU DI KECAMATAN SANGIR KABUPATEN SOLOK SELATAN . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

 


Dalam adat suku Minangkabau menganut sistem perkawinan matrilineal merupakan perkawinan berdasarkan garis keturunan ibu. Minangkabau merupakan wilayah yang sangat kental dengan adat istiadat, yang mana mayoritas masyarakatnya menganut agama Islam. Perkawinan pantang adalah perkawinan yang dapat merusak sistem  kekerabatan, yaitu yang setali darah menurut garis keturunan matrilineal dan akan mempersempit pergaulan, mengganggu psikologis anak, pelopor kerusakan dalam Kaum. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana sejarah munculnya adat dan pantangan-pantangan di Minangkabau, apa saja pantangan-pantangan dalam prosesi adat perkawinan pada masyarakat Minangkabau di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dan bagaimana prosesi adat perkawinan masyarakat Minangkabau di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah munculnya adat dan pantangan-pantangan di Minangkabau, untuk mengetahui pantangan-pantangan dalam prosesi adat perkawinan pada masyarakat Minangkabau di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dan untuk mengetahui prosesi adat perkawinan masyarakat Minangkabau di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan. Penelitian ini dikategorikan kedalam penelitian lapangan dengan jenis penenelitian kualitatif dan pendekatan historis antropologi dengan menggunakan metode etnografi, yakni penelitian yang meneliti suatu fenomena kebudayaan dimana seorang etnografi ketika di lapangan tidak menggunakan atribut sebagai penanda seorang peneliti.


Setelah melaksanakan penelitian, hasil penelitian yang dapat penulis paparkan adalah sebagai berkut, prosesi perkawinan dalam adat Minangkabau secara garis besar terdiri dari marasek, batimbang tando, mahanta siriah, bako-baki, malam bainai dan manjapuik marapulai. Dalam perkawinan adat Minangkabau terdapat pantangan-pantangan yang tidak boleh dilanggar karena disetiap langkah-langkah dalam adat perkawinan Minangkabau memiliki makna yang sudah dipercaya secara turun temurun. Sejarah adat di Minangkabau berawal dari kepercayaan animisme dan terdapat pantangan-pantangan dalam adat yang bermula dari nenek moyang.

Kata kunci : Perkawinan adat Minangkabau, pantangan-pantangan dalam adat Minangkabau, Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Tia Sari
Fakultas : Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
Program.Studi : Pendidikan Sejarah (2022)
Tanggal disimpan : 01-08-2022 11:18
Terakhir diubah : 14-08-2022 17:46
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3129
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!