KONTROVERSI RUMUSAN NORMA TERHADAP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Annisa Oktaviana (2022), KONTROVERSI RUMUSAN NORMA TERHADAP PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang sering dijumpai di mana saja tidak terkecuali perguruan tinggi. Atas tingginya angka kekerasan seksual di perguruan tinggi pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun berlakunya peraturan tersebut justru menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat


Berkaitan dengan itu, tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi menurut hukum positif di Indonesia. Untuk menganalisis tentang penjelasan mengenai frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  di Lingkungan Perguruan Tinggi. Untuk mengetahui kontroversi norma terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi


Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dalam menyusun jurnal ilmiah ini. Penelitian hukum normatif yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (The Satue Approach) artinya pendekatan yg dilakukan dengan menelaah seluruh undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut sesuai hukum yg ditangani. Bahan hukum yang digunakan dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang menjadi metode tunggal dalam penelitian hukum normatif, yg ditunjang dengan teknik analisis serta argumentasi.


Pengaturan hukum tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi telah tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  di Lingkungan Perguruan Tinggi. Penjelasan mengenai frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  di Lingkungan Perguruan Tinggi adalah untuk memberikan batasan yang jelas apakah suatu tindakan dalam konteks seksual dapat dikatakan sebagai kejahatan atau tidak. Kontroversi norma terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi ini berakar pada perbedaan penafsiran dan interpretasi dari berbagai pihak dimana dalam hukum sendiri memang terdapat teori tentang penafsiran dari suatu produk hukum seperti penafsiran gramatikal yang menafsirkan semata-mata pada kata-kata itu sendiri


Disarankan kepada Biro Hukum Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi agar merevisi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual  di Lingkungan Perguruan Tinggi khususnya Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” untuk menghindari miss interpretation seperti yang terjadi saat ini 

Kata kunci : Kontroversi, Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Annisa Oktaviana
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 15-07-2022 10:43
Terakhir diubah : 18-07-2022 14:05
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=3010
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!