KAJIAN YURIDIS KETERLIBATAN PETUGAS LAPAS TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI (Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa)

ROUZY SITORUS (2018), KAJIAN YURIDIS KETERLIBATAN PETUGAS LAPAS TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI (Studi Penelitian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

 


Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan
narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Itu berarti LAPAS hanya berfungsi untuk
melaksanakan pembinaan bagi narapidana yang menjalani hukuman berupa hilang
kemerdekaan. Kasus yang terjadi di Langsa dimana seorang tahanan telah melarikan diri
dari tahanan LAPAS Kelas IIB Langsa. Kasus pelarian narapidana ini melibatkan sipir
atau pegawai LAPAS yang sedang bertugas dengan kelalaian atau sengaja
meninggalkan kunci di salah satu sel tahanan. Dari perbuatan yang dilakukan tersebut
dipersangkakan bahwa sipir tersebut melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
kejahatan terhadap penguasa umum dimana sipir tersebut adalah sebagai komandan
jaga di LAPAS Kelas IIB Langsa.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan hukum
terhadap tindak pidana bagi petugas LAPAS yang membiarkan narapidana melarikan diri,
untuk mengetahui faktor penyebab keterlibatan petugas LAPAS terhadap narapidana
yang melarikan diri dan untuk upaya penanggulangan keterlibatan petugas LAPAS
terhadap narapidana yang melarikan diri.
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis empiris adalah penelitian
dimana peneliti langsung kelapangan dan juga mengutip dari buku-buku atau refernsi lain
yang berhubungan dengan tulisan misalnya dari undang-undang, jurnal, dan sumber
lainnya.
Hasil dari penelitian menunjukkan Pengaturan hukum terhadap tindak pidana bagi
petugas LAPAS yang membiarkan narapidana melarikan diri diatur dalam KUHPidana
Bab XXVIII tentang Kejahatan Jabatan diatur dalam Pasal 413 sampai dengan Pasal 436.
Terhadap tersangka yang menyebabkan narapidana melarikan diri dari LAPAS Kelas II B
Langsa, dipersangkakan melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan atau kejahatan
terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426. Faktor penyebab
keterlibatan petugas LAPAS terhadap narapidana yang melarikan diri adalah faktor setia
kawan, Menurut pengakuan tersangka, bahwa tersangka tidak membantu melarikan diri
narapidana, tetapi tersangka hanya mengijinkan narapidana pulang ke rumahnya untuk
menjenguk anak dan istrinya, faktor Kesempatan, adanya kesempatan yang diberikan
petugas LAPAS, sehingga memudahkan narapidana tersebut melarikan diri dengan
kepercayaan yang diberikan petugas LAPAS, dan faktor kelalaian yang terjadi
mengakibatkan narapidana melarikan diri. Upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur
penal supaya kejahatan terjadi tidak terulang lagi, dalam arti memberikan efek jera
kepada sipir-sipir yang lain supaya tidak melakukan perbuatan yang sama yang telah
dilakukan tersangka. Memberikan pembinaan kepada para sipir untuk menjalankan
tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan mengajukan penambah lagi personil
pegawai LAPAS, supaya rasio antara sipir dengan jumlah narapidana dapat ideal
Disarankan agar meningkatkan pengawasan secara maksimal, menambah sarana
dan prasarana yang memadai terhadap pembinaan narapidana di dalam LAPAS, kepada
pegawai lembaga pemasyarakatan untuk lebih bertanggungjawab dalam menjalankan
tugas dan kewajiban dalam menjaga dan mengawasi kegiatan narapidana dan kepada
Kepala Lembaga Pemasyarakatan untuk pemakaian narapidana pendamping tidak
diperlukan lagi tetapi menambah personil pegawai lembaga pemasyarakatan.


 

Kata kunci : Kata Kunci : Petugas Lapas, Narapidana, Melarikan Diri

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ROUZY SITORUS
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 12-02-2020 15:26
Terakhir diubah : 12-02-2020 15:26
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=299
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!