PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA YANG KURANG MAMPU (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Langsa)

INAYAT HANUM (2018), PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI TERSANGKA YANG KURANG MAMPU (Studi Penelitian di Kepolisian Resor Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Inayat Hanum1                                                                                                                    Zuleha, S.H,. M.H.2                                                                                                                      Siti Sahara, S.H,. M.H.3

Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka. Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa bagi tersangka yang tidak mampu yang diancam dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sediri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka. Namun di Kepolisian Resor Langsa masih ada tersangka yang kurang mampu yang diancam pidana lima tahun tidak mendapatkan bantuan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pemberian bantuan hukum bagi tersangka, bagaimana pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang kurang mampu di Polres Langsa, hambatan dan upaya dalam pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang kurang mampu di Polres Langsa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yaitu data diperoleh dengan melakukan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang terdapat didalam Pasal 56 dan 114 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa pentingnya bantuan hukum dalam menciptakan keadilan, menegakkan HAM, dan juga merupakan perwujudan accses to justice (akses memperoleh keadilan), equality before the law (persamaan didepan hukum), serta mewujudkan peradilan yang adil dan menjadikan kewajiban pemberian bantuan hukum kepada tersangka menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksankan secara efektif. Pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang kurang mampu terdapat faktor penghambat sehingga tersangka miskin tidak mendapatkan bantuan hukum karena enggan mengurus surat keterangan tidak mampu dari lurah tempat tinggalnya dan karena kurang pemahaman polisi penyidik tentang pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang kurang mampu sehingga terlambat penunjukan penasihat hukum. Hambatan dalam pemberian bantuan hukum bagi tersangka yang kurang mampu adalah kondisi ekonomi tersangka yang tidak mampu, minimnya ketersediaan pemberi bantuan hukum, sumber daya manusia yang terbatas. Upaya nya adalah mengalokasikan dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum, meningkatkan ketersediaan pemberi bantuan hukum, dan meningkatkan sumber daya manusia. Disarankan kepada polisi penyidik Kepolisian Resor Langsa untuk mengikuti sosialisasi atau penyuluhan tentang Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diadakan di Polres Langsa agar menambah wawasan dan pengetahuan hukum bagi polisi penyidik tentang hak-hak tersangka yang kurang mampu (miskin) untuk mendapat bantuan hukum sesuai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Kata kunci : Kata Kunci : Bantuan Hukum, Tersangka, Kurang Mampu

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : INAYAT HANUM
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 12-02-2020 15:19
Terakhir diubah : 12-02-2020 15:19
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=298
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!