KESADARAN HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA KABUPATEN PAKPAK BHARAT TERHADAP PEMBAYARAN ZAKAT PROFESI

Nina Nola Tumangger (2022), KESADARAN HUKUM APARATUR SIPIL NEGARA KABUPATEN PAKPAK BHARAT TERHADAP PEMBAYARAN ZAKAT PROFESI . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Guna merealisasikan pengumpulan zakat, di Indonesia memiliki Lembaga pengumpul Zakat nasional secara umum disebut Badan Amil Zakat Nasional (selanjutny disebut BAZNAS). Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. BAZNAS merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor. 8 Tahun 2001 tentang BAZNAS, maka dibentuklah BAZNAS Kabupaten Pakpak Bharat yang memiliki tugas untuk menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat daerah dan Pegawai Negri Sipil wajib mengeluarkan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Pakpak Bharat. Namun, sampai penelitian ini di lakukan, Khususnya sejak BAZNAS Kabupaten Pakpak Bharat dibentuk pada tahun 2019 didapati bahwa Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pakpak Bharat, yang seharusnya wajib di setorkan zakatnya namun tidak ada yang menunaikan Zakat.


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pengaturan hukum kesadaran Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pakpak Bharat terhadap pembayaran Zakat Profesi, Untuk mengetahui Faktor apa saja yang terkait kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pakpak bharat terhadap pembayaran Zakat Profesi, Untuk mengetahui hambatan dan upaya kesadaran hukum Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pakpak Bharat terhadap pembayaran Zakat Profesi.


Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan data primer. Penelitian ini ditentukan juga Responden dan Informen. Analisis data dilakukan secara kualitatif setelah data dikumpulkan dan klarifikasi.


Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pengaturan hukum tentang zakat profesi terdapat didalam Al-quran, Hadist, dan kitab-kitab fiqih. Perintah zakat terdapat dalam surat At-taubah ayat 60 dan Alquran surah Al-Baqarah ayat 267. sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menyatakan adalah penghasilan yang sudah mencapai Nisab Zakat penghasilan. didapati bahwa Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pakpak Bharat, yang seharusnya wajib di setorkan zakatnya namun tidak ada yang menunaikan Zakat Profesinya. Dikarenakan BAZNAS Kabupaten Pakpak Bharat tersebut masih baru. Dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 18845/12.15/438/5/2019 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/12.15/231/5/2018 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2018-2023. Sehingga Kurang dukungan ataupun perhatian dari pemerintah dalam menegakkan peraturan bagi Aparatur Sipil Negara dalam menunaikan  zakat profes dan pemahaman atas zakat profesi kurang dan tidak ada melaksanakan sosialisasi.


Disarankan terhadap pemerintah membuat Peraturan zakat profesi beserta sanksi dengan membuat surat edaran. Disarankan kepada BAZNAS melakukan sosialisasi, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara yang beragama Islam tentang kewajiban dalam menunaikan zakat serta meningkatkan kesadaran dalam beribadah kepada Allahdan sebagai kewajiban kepada sesama manusia.

Kata kunci : Kesadaran Hukum, Aparatur Sipil Negara, Zakat Profesi

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nina Nola Tumangger
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 28-06-2022 10:25
Terakhir diubah : 28-06-2022 16:34
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2906
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!