KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI ARISAN ONLINE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016

Devia Putri Rahmadani (2022), KAJIAN YURIDIS WANPRESTASI ARISAN ONLINE MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Arisan secara online masuk kedalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. Pertanggungjawaban dalam Undang-Undang tersebut mengacu pada perseorangan dimana dalam melakukan wanprestasi arisan online. Dan tedapat perjanjian didalam arisan online tersebut yang mana berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menjelaskan memang tidak mensyaratkan perjanjian harus dalam bentuk tertulis.


            Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk wanprestasi atas arisan online ditinjau menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016, Tanggung jawab pelaku terhadap anggota arisan online yang dirugikan akibat wanprestasi,dan Solusi penyelesaian wanprestasi atas anggota arisan online oleh pelaku.


            Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini terdiri dari metode library research dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku, artikel, dan internet.


            Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan hukum terhadap anggota arisan online akibat wanprestasi ditinjau menurut undang-undang nomor 16 tahun 2016 pada pasal Pasal 40 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa Pemerintah melindungi kepentingan umum atas akibat penyalahgunaan Transaksi Elektronik. Pertanggung jawaban penipuan arisan online  sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) dimana unsur-unsur yang harus terpenuhi yaitu setiap orang , dengan sengaja dan tanpa hak, mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Solusinya adalah dengan melihat kembali kepada kesepakatan yang disepakati diawal.


Disarankan kepada  masyarakat yg mengikuti arisan online agar bersepakat untuk menuangkan perjanjian dalam bentuk tertulis sehingga memperoleh kepastian hukum. Disarankan kepada  ketua arisan online agar memenuhi kewajiban membayar dana arisan kepada peserta yang berhak agar tidak terjadi wanprestasi. Disarankan kepada anggota arisan online agar mengedepankan musyarawarah untuk menyelesaikan kasus wanprestasi atau jika tidak mencapai titik temu maka dapat diajukan ke pengadilan melalui gugatan perdata.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Arisan Online, Wanprestasi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Devia Putri Rahmadani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 27-06-2022 10:57
Terakhir diubah : 06-07-2022 10:41
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2898
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!