disparitas pennerapan seksi pidana terhadap tindak pidana pelecehan seksual

Fatjahryani (2018), disparitas pennerapan seksi pidana terhadap tindak pidana pelecehan seksual. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK


Pemberlakuan qanun di Aceh yaitu Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Jinayat dalam pengaturan hukum pidana yang sesuai dengan syariat dan memiliki sanksyang bersifat alternative. Sanksi pidana dalam qanun jinayat berbeda dengan KHUPkarena adanya uqubat cambuk. Dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat Pasal47 Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksuasebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘ Uqubat Ta’zicambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilanratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulanUntukmenyelesaikan suatu perkara yang sesuai dengan ajaran hukum Islam, di Aceh terdapat
lembaga peradilan istimewa yang dikenal dengan Mahkamah Syar’iyah. MahkamahSyari’yah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara di bidanghukum keluarga, hukum perdata, dan hukum pidana yang berdasarkan Syari’at Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah
Syar’iyah dalam memberikan hukuman terhadap putusan Nomor 06/JN/2017/MS.Lgs danterhadap pertimbangan hakim putusan Nomor 014/JN/2016/MS-Lgs, untuk mengetahuefektifitas putusan hakim Mahkamah Syar’iyah terhadap pelaku tindak pidana pelecehanseksual putusan Nomor Nomor 06/JN/2017/MS.Lgs dan terhadap putusan hakimmahkamah Syari’ah Nomor 014/JN/2016/MS-Lgs dan untuk mengetahui hambatan danupaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual di Langsa
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitianyuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka ataulebih di kenal dengan data sekunder seperti buku-buku, peraturan perundangan ataubahan bacaan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan.
Pertimbangan hakim Mahkamah Syar’iyah dalam memberikan hukuman terhadap
putusan Nomor 06/JN/2017/MS.Lgs dan terhadap pertimbangan hakim putusan Nomor014/JN/2016/MS-Lgs dalam pertimbangan ini seharusnya hakim lebih memilih hukumankurungan agar anak tidak trauma ketika berjumpa dengan seorang pelaku. Disparitas tidakhanya terjadi pada tindak pidana yang sama, tetapi juga pada tingkat keseriusan dari suatutindak pidana, dan juga dari putusan hakim, baik satu majelis hakim maupun oleh majelishakim yang berbeda untuk perkara yang sama. Tentu saja mengenai ruang lingkuptumbuhnya disparitas ini menimbulkan inkonsistensi di lingkungan peradilan. Hambatandan upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual di Langsa, hambatan dalamhal ini yaitu kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua dan upaya yang harusdilakukan yaitu melindungi dan mendapatkan perhatian khusus terhadap anak sertamensosialisasikan kepada masyarakat tentang pergaulan anak yang tidak dalampengawasan orang tua.
Disarankan Dalam memutuskan perkara seorang hakim harus melihat anaksebagai korban dari kejahatan tindak pidana seksual yang mengalami trauma dan spikisyang mendalam yang akan terbawa sampai ia dewasa. Kepada orang tua harusmengawasi ketat anak-anaknya baik itu dalam pergaulan maupun di rumah denganmemberikan nasehat-nasehat yang baik agar terhindar dari pelaku tindak pidana seksuayang kerap terjadi di tengah-tengah masyarakat. Kepada pemerintah kota langsa agardalam hal ini dapat mensosialisasikan kejahatan-kejahatan yang timbul yang korbannya
mengarah kepada anak-anak dan dapat melindungi anak sebagai generasi bangsa.


 

Kata kunci : Kata Kunci : Disparitas, Sanksi Pidana, Pelecehan Seksual

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Fatjahryani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 12-02-2020 12:22
Terakhir diubah : 12-02-2020 12:22
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=286
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!