PENERAPAN SANKSI INDISIPLINER TERHADAP OKNUM KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PENYIDIKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/K.PID/2018.MA.RI)

Roy Mahendra Fitra (2022), PENERAPAN SANKSI INDISIPLINER TERHADAP OKNUM KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM PENYIDIKAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 410/K.PID/2018.MA.RI) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas. Sanksi indisipliner dapat diberikan sejak oknum polisi meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut, dan Pemberhentian dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Namun pada kenyataan seorang Oknum Polisi atas nama AKP. Darkasyi yang merupakan Penyidik di SatNarkoba Polres Aceh Timur yang telah dihukum 8 (delapan) tahun Penjara. Meskipun ia tidak masuk tugas sejak 2017 sampai 2021 dan telah melanggar Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, namun sampai dengan saat ini tidak dikenakan Sanksi Indisipliner. Dan masih aktif sebagai anggota Kepolisian serta masih menerima Gaji Pokok.


Tujuan penelitian Untuk  mengetahui pengaturan hukum tentang penetapan indisipliner terhadap Kepolisian yang melakukan tindak pidana, untuk mengetahui faktor tidak  diterapkan sanksi indisipliner terhadap oknum kepolisian yang melakukan tindak pidana dan untuk mengetahui hambatan dan upaya dalam penerapan sanksi indisipliner terhadap oknum kepolisian yang melakukan tindak pidana.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tentang penetapan indisipliner terhadap kepolisian yang melakukan tindak pidana diatur dalam ketentuan Pasal 11 Jo Pasal 12, Jo Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian. Faktor Tidak diterapkan sanksi indisipliner karena Darkasyi merupakan Anggota Kepolisian yang bertugas lebih dari 20 (dua) puluh tahun,  penegakan hukum Indisipliner terhambat karena, Anggota yang bermasalah tersebut sering berpindah-pindah tugas, selain itu Proses pidana terhadap Akp. Darkasyi yang lumayan lama, dimulai sejak 2017 dan Incracht pada tahun 2019 akhir, hingga hal tersebut menjadi hambatan tersendiri dalam penerapan indisipliner. Belum ada upaya dalam penerapan sanksi indisipliner terhadap oknum kepolisian yang melakukan tindak pidana Meskipun Akp. Darkasyi sudah menjadi narapidana.


Disarankan kepada seluruh oknum kepolisian untuk menjunjung tinggi kode etik kepolisian dengan cara tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak citra kelembagaan. Disaran kepada pihak Propam Polres Aceh Timur Untuk memberikan sanksi indisipliner terhadap oknum yang melakukan kesalahan

Kata kunci : Penegakan Hukum, Indisipliner, Oknum Kepolisian

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Roy Mahendra Fitra
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 15-06-2022 21:14
Terakhir diubah : 28-06-2022 16:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2849
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!