PERKAWINAN SATU MARGA ETNIS BATAK MANDAILING DI GAMPONG ALUE MERBAU KOTA LANGSA (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE MERBAU PADA TAHUN 2012-2018).

Subaidah Lubis (2022), PERKAWINAN SATU MARGA ETNIS BATAK MANDAILING DI GAMPONG ALUE MERBAU KOTA LANGSA (STUDI KASUS DI GAMPONG ALUE MERBAU PADA TAHUN 2012-2018). . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Dalam adat etnis Batak Mandailing menganut sistem perkawinan eksogami yaitu perkawinan yang dilarang mengambil calon suami/istri dari pihak marga sendiri.Satu marga masih termasuk ke dalam satu darah, satu silsilah yang bermakna saudara dan kerabat.Dikatakan masih satu darah dalam adat menyebabkan tidak diperbolehkannya untuk melakukan perkawinan dengan satu marga yang merupakan warisan adat dan budaya dari nenek moyang yang harus terus dijaga dan dilestarikan dan sebagai ciri khas bagian dari budaya Batak Mandailing.Perkawinan satu marga merupakan perkawinan yang melanggar hukum adat Batak Mandailing perkawinan ini dianggap seperti mengawini tutur iboto niba (saudara sendiri). Rumusan masalah dari penelitian ini yaitubagaimanalatar belakang sejarah munculnya perkawinan satu marga etnis Batak Mandailing pada masyarakat Gampong Alue Merbau Kota Langsa dan bagaimana hukum dan sanksi adat perkawinan satu marga etnis Batak Mandailing di Gampong Alue Merbau Kota Langsa. Tujuan dari penelitian ini untukmengetahui latar belakang sejarah munculnya perkawinan satu marga etnis Batak Mandailing pada masyarakat Gampong Alue Merbau Kota Langsa dan untuk mengetahui hukum dan sanksi adat perkawinan satu marga etnisBatak Mandailing di Gampong Alue Merbau Kota Langsa. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian lapangan dengan jenis penelitian kualitatif dan pendekatan historis antropologi menggunakan metode etnografi.Hasil penelitian, perkawinan satu marga yang terjadi di Gampong Alue Merbau dilakukan oleh 3 pasangan yang bernama Pd.Nst dengan Zb.Nst pada tahun 2012, Is.Nst dengan An.Nst pada tahun 2015 dan Ak.Nst dengan Dv.Nst pada tahun 2018. Perkawinan ini terjadi disebabkan oleh faktor agama, tempat tinggal, kurangnya sosialisasi adat bagi generasi muda dan pertentangan masyarakat. Perkawinan satu marga etnis Batak Mandailing di Gampong Alue Merbau tidak dikenakan hukum dan sanksi adat dari masyarakat daerah setempat hal ini dikarenakan masyarakat Gampong Alue Merbau menyikapi perkawinan satu marga etnis Batak Mandailing dengan huku syariat Islam.                     


 


 

Kata kunci : Perkawinan Satu Marga, Batak Mandailing, Gampong Alue Merbau Kota Langsa

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Subaidah Lubis
Fakultas : Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
Program.Studi : Pendidikan Sejarah (2022)
Tanggal disimpan : 10-06-2022 10:09
Terakhir diubah : 08-08-2022 14:06
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2832
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!