PENEGAKAN KODE ETIK TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALAPRAKTIK DI KOTA LANGSA

Dennis Rachmadani (2022), PENEGAKAN KODE ETIK TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALAPRAKTIK DI KOTA LANGSA. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Dikota Langsa terdapat kasus malpraktik di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Kota Langsa, seorang dokter yang berinisial dr. RA diketahui telah melakukan malpraktik pada hari rabu tanggal 25 Maret 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, yang mengakibatkan pendarahan dan meninggalkan gunting praktik didalam perut pasien yang berinisial SH, 26 Warga Lengkong, Kecematan Langsa Baro dari hasil operasi kandungan. Selanjutnya pihak korban melaporkan kepada kepolisian atas kasus tersebut.


Tulisan ini bertujuan untuk untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindakan dokter dalam menangani pasien. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana malpraktik di Kota Langsa. Untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam penegakan pidana.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan dengan cara penelitian lapangan melihat langsung suatu kejadian.


Penegakan kode etik terhadap tindakan dokter dalam menangani pasien Memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksana tindakan medis dari tuntutan-tuntutan pihak pasien yang tidak wajar, serta akibat tindakan medis yang tak terduga dan bersifat negative, yang tidak mungkin dihindarkan walaupun dokter telah bertindak hati-hati dan teliti serta sesuai dengan standar profesi medik. Perlindungan  terhadap korban ini sangat diperlukan dikarenakan korban terkadang berasal dari golongan bawah yang sering sekali di intimidasi oleh para penegak hukum. Upaya yang dilakukan dokter yang telah terbukti melakukan suatu malpraktik, seharusnya pihak IDI melakukan pelatihan atau pendidikan terhadap dokter yang melakukan tindakan malpraktik. Sedangkan hambatan dalam penegakan hukum yaitu tidak adanya sidang kode etik kedokteran, dan tidak dijalankan sanksi yang diberikan IDI sesuai ketentuan IDI, berkaitan dengan malpraktik dan kasus tersebut dilakukan secara damai.


Disarankan kepada aparat penegak hukum apabila terjadi kasus malpraktik yang mengakibatkan kehilangan nyawa pasien maka dalam hal ini walaupun adanya proses mediasi namun tidak menghilangkan sanksi pidana dalam penegakan hukum. Disarankan kepada Ikatan Dokter Indonesia apabila telah terjadi dan terbukti adanya malpraktik dari dokter maka dalam hal ini diberikan sanksi yang berat kepada dokter terkait.

Kata kunci : Penegakan, Kode Etik, Malpraktik

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Dennis Rachmadani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 03-06-2022 10:01
Terakhir diubah : 23-08-2022 15:43
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2797
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!