PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN JAMBORE DAERAH ACEH DI KOTA LANGSA YANG MENIMBULKAN KERUMUNAN

Hazrian akmal lubis (2022), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN JAMBORE DAERAH ACEH DI KOTA LANGSA YANG MENIMBULKAN KERUMUNAN. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Kota Langsa termasuk Wilayah beresiko tinggi dalam penyebaran covid-19, berdasarkan berita yang di Kutib dari Waspada.Id Kapolres Langsa pada 9 September 2021 mengatakan Kota Langsa berlaku Kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan termasuk dalam Zona Orange. Maka oleh sebab itu membatasi jam malam, serta membatasi kerumunan. Kerumunan dinilai dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Namun pada kenyataan di Kota Langsa tetap dilaksanakan Jambore Daerah Aceh pada tanggal 29 September  2021 dengan acara konser pada malam hari dengan tidak mengindahkan peraturan pencegahan Covid-19,  serta tidak menerapkan protocol kesehatan, berkerumunan tidak menjaga jarak dan tidak menggunakan masker, hal tersebut terindikasi akan terjadi lonjakan penyebaran Covid- 19.


Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum pencegahan penyebaran covid–19, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaksanaan Jambore Daerah Aceh di Kota Langsa yang menimbulkan kerumunan, dan untuk mengetahui hambatan dan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar social distancing berkaitan dengan pelaksanaan Jambore Daerah Aceh di Kota Langsa.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum.


Hasil penelitian Dasar hukum pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Langsa diatur dalam Interuksi Gubernur Aceh Nomor 19/INSTR/2021 Tentang PPKM Level 4 tertanggal 7 september 2021, Peraturan Wali Kota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 dan  ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 9 Ayat (1) Jo Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018  tentang Kekarantinaan. tidak ada penegakan hukum terhadap panitia Jambore Daerah Aceh 2021 yang melanggar Pasal 9 ayat (1) Jo Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggar social distancing berkaitan dengan pelaksanaan Jambore Daerah Aceh 2021 karena Perbuatan tersebut tidak jelas korban atau kerugiannya maka kesulitan dalam penegakan hukum namun pihak Kepolisian telah melakukan upaya penegakan hukum berupa memeriksa pihak panitia pelaksana acara Jambore.


Disarankan kepada pihak Pemerintah untuk melakukan sosialisasi hukum menganai aturan hukum tentang kekarantiaan, dan supaya masyarakat mengetahui tentang keberadaan aturan kekerantianaan, Disarankan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pencegahan dan atau melakukan penegakan hukum terhadap barangsiapa yang melanggar peraturan hukum, dalam hal ini pelanggar Undang-undang kekarantiaan. Disarankan kepada pihak pemerintah Kota Langsa untuk mendukung upaya pemutusan penyebaran virus corona, dengan cara tidak memeberi izin pelakasanaan Konser dimasa pademi.

Kata kunci : Penegakan Hukum, Jambore Daerah Aceh, Kerumunan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Hazrian akmal lubis
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 31-05-2022 16:05
Terakhir diubah : 14-06-2022 10:15
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2792
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!