PERANAN LEMBAGA SOSIAL ANNUR AL-AZIZIYAH SEBAGAI TEMPAT PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Penelitian Di Kabupaten Aceh Timur)

Firda Rifansa (2018), PERANAN LEMBAGA SOSIAL ANNUR AL-AZIZIYAH SEBAGAI TEMPAT PELATIHAN KERJA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Penelitian Di Kabupaten Aceh Timur) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Firda Rifansa1                                                                                                                                                    Rini Fitriani, S.H., M.H.2                                                                                                                                      Zuleha, S.H., M.H.3

Dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terdapat hukuman pokok berupa hukuman pelatihan kerja. Dimana dalam Pasal 78 dijelaskan bahwa Pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak. Dimana pidana pelatihan kerja tersebut dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun. hakim menjatuhi hukuman pidana berupa tindakan t berupa kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta, hakim menunjuk Lembaga Sosial Annur Al-aziziyah yang berdomisili desa Meunasah Tengoh Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur sebagai tempat pembinaan. Namun dalam pelaksanaan tindakan yang dijatuhkan oleh hakim, terdakwa tidak mendapatkan pelatihan kerja yang diberikan terhadap anak tersebut di dalam lembaga hanya berupa pengajian rutin, dan kewajiban pendidikan formal yang merupakan hak anak juga tidak didapatkannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Peranan Lembaga Sosial Annur Al-Aziziyah Sebagai Tempat Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukuman, untuk mengetahui apa faktor penyebab peranan lembaga sosial Annur Al-Aziziyah tidak memberikan pelatihan kerja dan untuk mengetahui hambatan yang menyebabkan peranan lembaga sosial Annur Al-Aziziyah tidak memberikan pelatihan kerja. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis empiris adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti ke lapangan dengan cara wawancara dengan responden. Hasil Penelitian bahwa Peranan Lembaga Sosial Annur Al-Aziziyah Sebagai Tempat Pelatihan Kerja Terhadap Anak Yang Dijatuhi Hukuman tidak berjalan optimal, karena Lembaga Sosial Annur Al-Aziziyah bukan Sebagai Tempat Pelatihan Kerja yang sampai saat ini belum mempunyai kegiatan dalam melaksanakan pelatihan, karena Lembaga Sosial Annur Al-Aziziyah merupakan tempat anak menuntut ilmu agama atau lebih dominan dikatakan sebagai pesantren, sehingga anak yang dititipkan Lembaga Sosial Annur Al-Aziziyah hanya mendapatkan pembelajaran agama, akidah dan akhlak. Faktor Penyebab Peranan Lembaga Sosial Annur AlAziziyah Tidak Memberikan Pelatihan Kerja antara lain , tidak adanya sumber daya manusia yang dapat dihandalkan dalam memberikan pelatihan, Sarana dan prasarana yang ada di Lembaga Sosial Annur Al-Aziziyah kurang memadai untuk tempat pelatihan kerja. Bantuan dana yang diberikan pemerintah setempat tidak mencukupi untuk melakukan pelatihan kerja, bantuan yang diberikan lebih terfokus pada bantuan untuk pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan. Hambatan-hambatan yang menyebabkan Peranan Lembaga Sosial Annur Al-Aziziyah tidak memberikan Pelatihan Kerja adalah Tidak adanya dana khusus yang dianggarkan untuk membuat pelatihan kerja bagi anak yang dititipkan Pengadilan. Tidak ada tenaga yang khusus yang menangani anak yang dititip oleh Pengadilan, Pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial untuk melakukan pengawasan saja tidak ada untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, dan tidak adanya koordinasi dengan instansi terkait, terutama bidang ketenagakerjaan untuk membuat pelatihan yang dillakukan. Disarankan Kepada Kepada pemerintah daerah agar membentuk lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) untuk menangani anak yang berkonflik dengan hukum seperti yang diamanatkan dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak, sehingga fungsi dari keberadaan LPKS ini sesuai dengan harapan dalam pembinaan anak yang dijatuhi hukuman. Kepada Lembaga Sosial Annur Al-Aziziyah supaya melakukan koordinasi dengan instansi terkait masalah penempatan anak yang dijatuhi hukuman supaya sesuai dengan yang diharapkan oleh peraturan perundang-undangan dan Kepada pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial untuk benar-benar melakukan tugas dan wewenangnya dalam mengawasi dan membimbing anak yang dijatuhi hukuman yang ditempatkan di lembaga sosial.


Kata kunci : Kata Kunci : Peranan, Lembaga Sosial , Pelatihan Kerja dan Anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Firda Rifansa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 12-02-2020 11:36
Terakhir diubah : 12-02-2020 11:36
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=277
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!