ANALISIS YURIDIS DISPARITAS PUTUSAN PERKARA NOMOR 22/JN/2020/MS.JTH DENGAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 7/JN/2021/MS.ACEH

Irfina Assughra (2022), ANALISIS YURIDIS DISPARITAS PUTUSAN PERKARA NOMOR 22/JN/2020/MS.JTH DENGAN PUTUSAN PERKARA NOMOR 7/JN/2021/MS.ACEH. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Terdapat 2 (dua) putusan yang berbeda pada perkara yang sama tentang jarimah pemerkosaan yaitu dalam persidangan tingkat pertama dengan putusan perkara Nomor 22/JN/2020/MS.Jth dan persidangan tingkat banding yaitu dalam putusan perkara Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh. Dalam perkara Nomor 22/JN/2020/MS.Jth Terdakwa sebagai pelaku jarimah pemerkosaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan hakim melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Namun pada perkara Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh justru Terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Artinya ada perbedaan hukum yang diterapkan oleh Pengadilan tingkat pertama dengan Pengadilan tingkat banding sehingga menarik untuk diteliti.


              Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap anak korban kasus jarimah pemerkosaan dalam Perkara Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh, untuk menganalisis terhadap Putusan hakim dalam Perkara Nomor 7/JN/2021/MS.Acehpasca putusan banding, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan Perkara Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh sehingga membebaskan salah satu pelaku


            Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini terdiri dari metode library research dan bahan hokum sekunder seperti buku-buku, artikel, dan internet.


            Pengaturan hukum terhadap anak korban jarimah pemerkosaan diatur dalam Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. Analisis hukum dalam Putusan Perkara Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh pacsa putusan banding dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth dalam hal ini hakim pada persidangan tingkat tinggi dalam pertimbangannya tidak menerima atau menolak alat bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tidak ditemui tanda bahwa anak korban telah menjadi korban dalam kasus jarimah pemerkosaan. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh pasca putusan banding sehingga membebaskan salah satu pelaku jarimah pemerkosaan yang seharusnya kesaksian anak korban dapat diterima. Namun dalam hal ini hakim membebaskan karena Jaksa Penuntut umum tidak dapat memenuhi dua unsur alat bukti sehingga hakim dapat membebaskan pelaku dan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat memenuhi dua unsur alat bukti yang sah dan meyakinkan hakim serta tidak adanya kesesuaian antara pertimbangan hakim dengan fakta fakta yang dialami oleh anak korban dalam proses persidangan.


            Disarankan kepada pemerintah Aceh dalam mengkaji aturan Qanun jinayat  serta mendata permasalahan agar hakim dapat lebih cermat dalam memberikan Amar putusan dan anak korban mendapatkan rasa keadilan. Disarankan dalam menjatuhkan amar putusan hakim hendaknya mempertimbangkan aspek-aspek kerugian yang dialami oleh anak korban agar dalam penjatuhan hukuman dapat memberikan efek jera. Disarankan kepada Pemerintah Aceh adanya pengkajian lebih lanjut terhadap Qanun Jinayat untuk terpenuhinya perlindungan hukum terhadap anak korban jarimah pemerkosaan dan perlu merevisi Qanun Jinayat yang berkenaan dengan Anak.

Kata kunci : Disparitas, Putusan,Jarimah Pemerkosaan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Irfina Assughra
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 19-04-2022 11:49
Terakhir diubah : 20-04-2022 11:44
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2736
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!