PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG DICERAIKAN SECARA ADAT KARO (STUDI KASUS DI KECAMATAN PANCUR BATU KABUPATEN DELI SERDANG)

Isnani (2022), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG DICERAIKAN SECARA ADAT KARO (STUDI KASUS DI KECAMATAN PANCUR BATU KABUPATEN DELI SERDANG) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perceraian adalah pemutusan ikatan pernikahan terhadap suami isteri sebagai akibat dari kegagalan dalam menjalankan rumah tangga. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengharuskan setiap perceraian dilaksanakan di hadapan pengadilan. Dan perceraian dianggap telah terjadi jika ada suatu putusan Pengadilan. Namun pada kenyataan perceraian yang  dilakukan oleh beberapa Masyarakat Pancur Batu tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini mengakibatkan sang mantan istri tidak dapat mendapatkan haknya, seperti hak asuh anak dan harta milik bersama dalam perkawinan.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perceraian Menurut Hukum Posisitif, untuk mengetahui Perlindungan Hukum Terhadap Istriyang bercerai secara adat karo dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat PerceraianYang dilakukan secara adat Karo.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sebuah metode penelitian yang berupaya untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat dan badan hukum.


Hasil penelitian bahwa pengaturan hukum, perceraian haruslah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka oleh sebab itu setiap perceraian yang dilakukan secara bawah tangan atau tidak sesuai dengan UU Perkawinan maka perceraian tersebut tidak ada kekuatan hukumnya serta tidak ada kepastian hukumnya. Perlindungan hukum terhadap istri yang diceraikan secara adat karo adalah apabila menikah menurut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang yaitu di Kantor KUA, dan perceraian di lakukan di Pengadilan Agama, maka bagi mereka memperoleh perlindungan yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang menikah secara adat dan peceraian secara adat maka berlaku ketentuan adat dan tidak ada perlindungan dari negara. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh istri yaitu, istri setelah di cerai secara adat dapat menempuh upaya seperti mengajukan cerai gugat kepengadilan.


Disarankan kepada pihak pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Lubuk Pakam Deli Serdang untuk mencegah atau meminimalisir pelaksanaan perceraian secara adat Karo. Disaran kepada istri yang dicerai secara adat karo untuk melakukan langkah hukum supaya mendapatkan hak nya. Disaran kepada pihak Desa Namorih Pancur Batu untuk ikut serta mencegah atau meminimalisir pelaksanaan perceraian secara adat Karo dengan cara jika ada keributan dalam rumah tangga masyarakat maka pihak desa mendaikan dan bila perdamaian tidak tertempuh maka pihak desa menyarakan untuk membuat gugat cerai ke Pengadilan.

Kata kunci : Kekuatan Hukum, Perceraian, Adat Karo.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Isnani
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 24-03-2022 14:01
Terakhir diubah : 25-07-2022 11:24
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2661
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!