ANALISIS SURAT TUNTUTAN JAKSA TERHADAP TERDAKWA PELECEHAN SEKSUAL KEPADA ANAK (STUDI SURAT TUNTUTAN PDM-12/LANGSA/01/2017)

MUZAWWIR RACHMAN (2018), ANALISIS SURAT TUNTUTAN JAKSA TERHADAP TERDAKWA PELECEHAN SEKSUAL KEPADA ANAK (STUDI SURAT TUNTUTAN PDM-12/LANGSA/01/2017) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

H. Zainuddin, SH, MH


Siti Sahara, SH, MH
3



Berdasarkan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum
Jinayat, yang diterima oleh terdakwa pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan
‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali dan ditinjau dari Pasal 7
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, atas ‘uqubat ta’zir paling
rendah dapat dijatuhkan oleh Hakim adalah ¼ ‘uqubat yang paling tinggi. Jaksa
Penuntut Umum dalam tuntutannya dengan Register Perkara Nomor PDM12/LNGSA/01/2017


telah melakukan penuntutan atas terdakwa pelecehan seksual
kepada anak, yang didakwakan telah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014 tentang Hukum Jinayat dan atas penuntutan tersebut Hakim telah menjatuhkan
‘uqubat ta’zir 40 kali cambuk.
Adapun yang menjadi penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap
tindak pidana pelecehan seksual kepada anak, analisis tuntutan Jaksa terhadap terdakwa
pelecehan seksual kepada anak dan faktor Jaksa menuntut dibawah ¼ dari ancaman
maksimal pidana Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Metode penelitian ini lebih bersifat penelitian hukum normatif, penelitian
normatif adalah penelitian hukum kepustakaan dan mempelajari buku-buku dan
berbagai tulisan yang ada kaitannya dengan judul skripsi, dan penelitian hukum empiris
yang mengkaji ketentuan huum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya
di masyarakat. Penelitian empiris sebagai pendukung kelengkapan data.
Berdasarkan hasil penelitian, pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam
menuntut terdakwa untuk dijatuhi hukuman 18 kali cambuk kurang tepat dan tidak
sesuai dengan ketentuan. Alasan penuntutan 18 kali cambuk tersebut dikarenakan
pertimbangan Jaksa terhadap kelakuan baik dan jujur, serta terdakwa dan saksi korban
telah melakukan perdamaian. Seharusnya Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan
Pasal 7 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, bahwa dalam hal
tidak ditentukan lain, uqubat ta’zir paling rendah yang dapat dijatuhkan oleh hakim
adalah ¼ (serempat) dari ketentuan ‘uqubat yang paling tinggi dan/atau merujuk Surat
Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/J-A/4/1995 tentang Pedoman Tuntutan Pidana,
disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum harus mengajukan tuntutan pidana dengan
wajib berpedoman pada kriteria salah satunya Tuntutan Pidana serendah-rendahnya ½
dari ancaman pidana. Terhadap tuntutan pidana serendah-rendahnya ½ dari ancaman
pidana, salah satunya adalah terdapat hal-hal yang meringankan. Seharusnya Jaksa
Penuntut Umum dalam tuntutannya tersebut mengacu pada tuntutan pidana serendahrendahnya½atau45(empatpuluhlima)kali cambukan dari ancaman pidana setinggitingginya90 (sembilan puluh) kali cambukan yang diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam penuntutan penjatuhan hukuman terhadap tindak pidana pelecehan
seksual bagi anak, Jaksa Penuntut Umum harus mampu menuntut penjatuhan hukuman
yang bisa menimbulkan efek jera bagi terdakwa agar tidak mengulangi kembali
perbuatannya maupun efek pencegahan bagi masyarakat agar takut melakukan tindak
pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur serta ikut bertanggung jawab
terhadap dilaksanakannya perlindungan anak demi kesejahteraan anak.

Kata kunci : Kata Kunci : Pelecehan Seksual, ‘Uqubat Cambuk, Tuntutan Jaksa

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUZAWWIR RACHMAN
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 11-02-2020 11:45
Terakhir diubah : 11-02-2020 11:45
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=266
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!