POLITIK PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP ETNIS TIONGHOA DI MASA PEMERINTAHAN SOEHARTO (1965 – 1998)

CICI SEPTIANI (2018), POLITIK PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP ETNIS TIONGHOA DI MASA PEMERINTAHAN SOEHARTO (1965 – 1998) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa tidak hanya terjadi pada masa orde lama tetapi juga berlanjut pada masa orde baru. Secara otomatis, diskriminasi ini merampas hak asasi manusia etnis Tionghoa sebagai warga negara Indonesia dan sebagai manusia. Politik orde baru memperlakukan etnis Tionghoa secara tidak adil karena ras mereka, padahal ini sangat bertolak belakang dengan bangsa Indonesia yang menyatakan diri sebagai negara demokrasi dan memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kehidupan etnis Tionghoa pada masa orde baru, untuk mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya diskriminasi terhadap etnis Tionghoa pada masa orde baru dan untuk mengetahui peranan politik pemerintah terhadap etnis Tionghoa pada masa orde baru. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode sejarah kritis yaitu : mencari dan mengumpulkan empat langkah sebagai berikut mengumpulkan berbagai jenis sumber data, melakukan kritik terhadap sumber, menginterpretasi dan menganalisa data serta melakukan penyusunan dalam rangka menulis sejarah. Disamping itu, digunakan teknik kepustakaan untuk memperoleh data melalui bahan bacaan. Selanjutnya menginterprestasikan fakta yang ada atau menganalisa sumber dan terakhir adalah langkah historiografi atau penulisan kembali. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa kehidupan etnis Tionghoa pada masa orde baru banyak mengalami tekanan dan larangan. Diskriminasi terhadap etnis Tionghoa pada masa orde baru disebabkan karena pada tahun 1965 terjadi pergolakan di Indonesia, yaitu pergantian orde lama ke orde baru. Bersamaan dengan perubahan politik itu, rezim orde baru melarang segala sesuatu yang berbau Tionghoa. Dengan alasan, masyarakat keturunan Tionghoa dicurigai masih memiliki ikatan yang kuat dengan tanah leluhurnya dan rasa nasionalisme mereka terhadap negara Indonesia diragukan. Politik pemerintah terhadap etnis Tionghoa pada masa orde baru yaitu etnis Tionghoa diwajibkan menggunakan nama Indonesia dan dilarang penggunaan nama Tionghoa. Selain itu, warga keturunan Tionghoa juga tidak bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI dan dilarang terlibat dalam partai politik. Melalui penulisan ini disarankan agar permasalahan antara etnis Tionghoa dengan warga pribumi terpelihara dengan baik, sudah selayaknya penyebutan warga negara pribumi dan non pribumi segara dihilangkan. Tanamkan benih-benih pendidikan bahwa Indonesia merupakan negara yang multikultural.                                                             Langsa, November 2017

Kata kunci : -

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : CICI SEPTIANI
Fakultas : Fakultas Keguruan & Ilmu Pendidikan
Program.Studi : Pendidikan Sejarah (2018)
Tanggal disimpan : 11-02-2020 10:57
Terakhir diubah : 11-02-2020 10:57
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=258
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!