PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN TERHADAP TERGUGAT DENGAN GANGGUAN JIWA (STUDI PENDEKATAN KASUS NOMOR:130/PDT.G/2020/MS-LGS)

Aina Ananda (2022), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HARTA BERSAMA PASCA PERCERAIAN TERHADAP TERGUGAT DENGAN GANGGUAN JIWA (STUDI PENDEKATAN KASUS NOMOR:130/PDT.G/2020/MS-LGS). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

                 Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dikatakan bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.  Namun gugatan pembagian harta bersama tersebut terdapat beberapa permohonan gugatan yang tidak diterima oleh hakim, seperti dalam Putusan Nomor:130/Pdt.G/2020/MS-Lgs Hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa menyatakan gugatan pembagian harta bersama oleh Penggugat tidak dapat diterima karena tergugat telah ditetapkan berada di bawah pengampuan Penggugat dan belum dilakukan pencabutan.


              Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian terhadap tergugat di bawah pengampuan. Untuk mengetahui pertimbangan hakim mahkmah syar’iyah tidak menerima perkara pembagian harta dalam putusan Nomor:130/Pdt.G/2020/MS-Lgs, dan untuk mengetahui analisis perlindungan hukum hak penggugat terhadap harta bersama yang dikuasai tergugat dengan gangguan jiwa.


              Penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka.


            Pengaturan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian terhadap tergugat dengan gangguan jiwa yaitu diatur pada Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa suami istri masing-masing berhak seperdua dari harta bersama. Pertimbangan hakim mahkmah syar’iyah tidak menerima perkara pembagian harta dalam putusan Nomor:130/Pdt.G/2020/MS-Lgs, yaitu tergugat mengalami gangguan jiwa dan tidak cakap hukum, Tergugat berada di bawah pengampuan Penggugat, dan belum dilakukan pencabutan terhadap penetapan di bawah pengampuan. Perlindungan hukum pembagian harta bersama akibat perceraian terhadap tergugat di bawah pengampuan dalam Putusan Nomor:130/Pdt.G/2020/MS-Lgs tidak berjalan optimal karena gugatan pembagian harta bersama oleh Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasannya Tergugat ditetapkan berada di bawah pengampuan, sehingga penggugat tidak bisa memperoleh haknya atas harta bersama pasca perceraian. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penggugat untuk memperoleh haknya terhadap harta Bersama yaitu mengajukan pencabutan penetapan di bawah pengampuan, mengajukan sita jaminan terhadap harta bersama, mengajukan kembali permohonan pembagian harta bersama ke Mahkamah Syar’iyah, mengajukan permohonan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah.


              Disarankan kepada para pihak dan lembaga terkait agar memenuhi pengaturan hukum terkait hak-hak para pihak terhadap harta bersama. Kepada Majelis Hakim untuk meminta keterangan dokter ahli jiwa jika tergugat dinyatakan mengalami gangguan jiwa. Kepada pihak perempuan dalam perkara ini agar mengajukan pencabutan pengampuan terhadap mantan suaminya.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Harta Bersama, Perceraian

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Aina Ananda
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 22-02-2022 12:14
Terakhir diubah : 02-03-2022 15:38
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2551
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!