PEMBUKTIAN TERHADAP PELANGGAR WAJIB SHOLAT JUM’AT DITINJAU DARI PASAL 21 AYAT (1) QANUN PROVINSI NAD NOMOR 11 TAHUN 2002

Ali iqbal (2022), PEMBUKTIAN TERHADAP PELANGGAR WAJIB SHOLAT JUM’AT DITINJAU DARI PASAL 21 AYAT (1) QANUN PROVINSI NAD NOMOR 11 TAHUN 2002. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK


Pasal 8 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan
Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam menegaskan bahwa
“Setiap orang Islam yang tidak mempunyai uzur syar’i wajib menunaikan shalat
Jum’at”, kemudian dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) menegaskan bahwa
“Barang siapa tidak melaksanakan shalat jum’at tiga kali berturut-turut tanpa uzur
syar’i sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dihukum dengan ta’zir
berupa hukuman penjara paling lama 6 (enam) bulan atau hukuman cambuk di
depan umum paling banyak 3 (tiga) kali. Namun pelaku yang melanggar
peraturan tersebut belum ada penegakan hukumnya. Dalam hal penulis tertarik
tentang bagaimana tata cara pembuktian dalam penerapan hukum terhadap
pelanggar Pasal 21 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tentang
pelaksanaan Syari’at Islam bidang aqidah ibadah dan syiar islam, untuk
mengetahui cara pembuktian terhadap pelanggar Pasal 21 ayat (1) Qanun Aceh
Nomor 11 Tahun 2002 dan untuk mengetahui Kajian Hukum Pasal 21 ayat (1)
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan
sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang
nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di
masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan Hukum Tentang
Pelaksanaan Syari’at Islam bidang Aqidah Ibadah Dan Syiar Islam secara umum
diatur dalam ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 yang secara khusus
diatur dalam ketentuan Pasal 8 dan Pasal 21. Dinas Syari’at Islam/ Wilatul
Hisbah Kota Langsa kesulitan/tidak mengetahui mekanisme pembuktian
terhadap pelaku pelanggar terhadap Pasal 8 Jo Pasal 21 ayat (1) Qanun Aceh
Nomor 11 Tahun 2002, hingga tidak terjadi penegakan hukum terhadap
pelanggar tersebut. Kajian hukum terhadap Pasal 8 Jo Pasal 21 ayat (1) Qanun
Aceh Nomor 11 Tahun 2002, tidak dapat dijalankan dalam kehidupan sehari-hari
masyarakat Langsa Barat. Hal tersebut dikarena terjadi pembiayaran dari pihak
penegak hukum di Kota Langsa.
Disarankan kepada Masyarakat Kota langsa untuk mematuhi Pasal 8 Jo
Pasal 21 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 dengan cara
melaksanakan sholat jum’at secara teratur. Disarankan kepada Dinas Syariat
Islam/Wilatul Hisbah untuk melakukan sosialisasi dan himbuan kepada
masyarakat agar masyarakat Kota Langsa tidak melanggar Pasal 8 Jo Pasal 21
ayat (1) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002. Disarankan kepada Dinas Syariat
Islam/Wilatul Hisbah dan atau penegak hukum lainnnya seperti Kepolisian Untuk
ikut serta mendukung pengimplementasi Pasal 8 Jo Pasal 21 ayat (1) Qanun
Aceh Nomor 11 Tahun 2002 dengan cara menindak bagi setiap pelaku yang
melanggar ketentuan tersebut.

Kata kunci : Pembuktian, Pelanggar, Wajib Sholat Jum’at

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ali iqbal
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 20-02-2022 12:31
Terakhir diubah : 16-03-2022 10:10
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2546
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!