TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP COVERNOTE DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN PADA BANK SYARIAH MANDIRI LANGSA

Fazha tamimy (2021), TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP COVERNOTE DALAM PEMBIAYAAN PERBANKAN PADA BANK SYARIAH MANDIRI LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Terkait pemberian kredit kepada nasabah, maka pihak Bank selaku pemberi kredit meminta jaminan berupa sertifikat tanah atau jaminan lainnya. Namun bila sertifikat tanah yang akan menjadi jaminan belum diterbitkan oleh Badan pertanahan Nasional maka pihak Bank akan meminta kepada Notaris untuk membuat covernote sebagai bukti bahwa pinjaman tersebut akan diajmin oleh Sertifikat tanah yang akan dibuatkan sertifikatnya. ng Jabatan Notaris tidak mencantumkan adanya ketentuan tentang covernote, dalam prakteknya pembuatan covernote tetap dilakukan oleh Notaris. Di Langsa covernote yng dikeluarkan oleh Notaris atas nama nasabah Usnidar kepada Bank Syariah Mandiri, ternyata belum dapat dilaksanakan, karena upaya persertifikatan tanah mendapat halangan dari pihak lain.


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum cover note dalam peraturan perbankan, bagaimana tanggungjawab Notaris terhadap cover note yang dibuatnya dalam pembiayaan perbankan pada Bank Syariah Mandiri di Langsa, bagaimana alternatif penanggulangan terhadap isi dari cover note yang tidak terpenuhi dikaitkan dengan pembiayaan perbankan pada Bank SyariahMandiri di Langsa.


          Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris  dengan  penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan mewawancarai langsung pihak yang terlibat dalam pembahasan dan penelitian yuridis normatif melalui kepustakaan (library research), mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan pendapat ahli hukum yang ada kaitannya dengan penulisan


          Hasil penelitian menunjukkan pengaturan hukum cover note dalam peraturan perbankan tidak diatur sama sekali dalam berbagai peraturan perbankan. Namun cover note dikeluarkan oleh Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, dimana dalam Pasal 4 diatur mengenai Akta Pemberian Hak tanggungan (APHT) dan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan (SKMHT). Dalam hal ini Notaris mengeluarkan surat keterangan yang disebut dengan cover note yang isinya memberi pernyataan akan melakukan pengurusan surat tanah yang belum menjadi sertipikat Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan untuk dibuatkan sertipikatnya dan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Bank sebagai pemberi kredit guna menjadi agunan dalam pembiayaan perbankan dalam bentuk kredit.Tanggung jawab notaris terhadap cover note yang dibuatnya dilakukan apabila perjanjian pembiayaan perbankan dibuat di kantor Notaris dan ternyata dalam surat perjanjian itu ada agunan yang harus diserahkan penerima kredit kepada pihak Bank berupa sertipikat tanah namun ada surat tanah yang belum disertipikatkan. Disini tanggung jawab Notaris terhadap cover note yang dibuatnya adalah dengan melakukan pengurusan surat tanah menjadi sertipikat tanah. Jadi Notaris memberi pernyataan akan melakukan pengurusan surat tersebut dengan biaya yang telah disepakati dan dalam jangka waktu tertentu. Alternatif penanggulangan terhadap isi dari cover note yang tidak terpenuhi adalah dengan meminta nasabah penerima kredit untuk menukar agunan dengan surat tanah untuk dijadikan agunan pengganti bila ternyata pengurusan sertipikat tanah tidak dilanjutkan, memperpanjang masa berlaku cover note bila masa berlaku cover note yang lama  habis dengan cover note dengan masa berlaku yang baru.


       Disarankan kepada Notaris setiap cover note yang hendak dikeluarkan olehNotaris dapat melihat dengan teliti tentang surat-surat tanah yang akan dijadikan sertipikat sehingga tidak ada kekuatiran terjadinya penolakan atau ditariknya kembali surat tanah oleh nasabah.Hendaknya dibuat peraturan tentang cover note oleh pemerintah agar penerbitan cover note dapat menjadi bukti sebagai suatu kekuatan hukum yang mengikat nasabah dan Notaris.Hendaknya pihak Badan Pertanahan Nasional membantu penyelesaian pembuatan sertifikat terutama terhadap surat tanah yang akan diagunkan ke Bank oleh pemiliknya.

Kata kunci : Tanggung Jawab, Cover Note, Pembiayaan Perbankan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Fazha tamimy
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 10-02-2022 15:45
Terakhir diubah : 15-02-2022 10:13
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2474
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!