PERBANDINGAN DELIK PERZINAHAN MENURUT QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

Luthfia Devi (2022), PERBANDINGAN DELIK PERZINAHAN MENURUT QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perzinahan merupakan suatu perbuatan tercela yang dilarang dari segala aspek kehidupan. Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memuat pengaturan tentang delik perzinahan yang berlaku di Aceh dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku II Bab XIV (kejahatan terhadap kesusilaan) Pasal 284 yang mengatur tentang delik perzinahan di Indonesia berbeda dalam pengaturannya.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang delik perzinahan menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat; Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang delik perzinahan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan delik perzinahan menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Penelitian mengggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini yaitu studi pustaka ( library research ) Untuk memperoleh data sekunder yang terkait dengan judul ini sehingga diperoleh data yang valid dan dapat  dipertanggungjawabkan.


Pengaturan tentang delik perzinahan menurut Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat memuat aturan tentang perzinahan sebagai suatu perbuatan yang tercela dilakukan oleh seseorang tidak terbatas dan tidak terikat pada Pasal 27 BW dan harus di hukum berat dengan ‘uqubat cambuk 100 kali, denda, ataupun penjara, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perzinahan merupakan perbuatan persetubuhan yang hanya dilakukan oleh seorang yang telah menikah dan tuduk pada Pasal 27 BW diluar dari ketentuan tersebut maka dianggap bukan zina. Kelebihan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mendeskripsikan perzinahan lebih luas dan selaras dengan idiologi masyarakat Indonesia yang beragama, beradab, dan bermoral. Kekurangan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada delik perzinahan adalah pengertian yang lebih sempit yang hanya terbatas pada Pasal 27 BW yang merupakan pandangan dan idiologi sekuler


 Disarankan kepada pemerintahan untuk merevisi hukum tentang perzinahan yang ada karena tidak sejalan dan tidak sefaham dengan idiologi masyarakat Indonesia dimana hukum tersebut merupakan peninggalan kolonial Belanda yang masih berlaku namun hampir tidak berfungsi lagi.

Kata kunci : Perbandingan, Perzinahan, Qanun, KUHP

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Luthfia Devi
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 10-02-2022 11:39
Terakhir diubah : 15-02-2022 15:55
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2468
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!