Pencarian
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Mona Justisia (2022),
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DITINJAU DALAM
PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi, Universitas Samudra.
ABSTRAK
Kekerasan Dalam Rumah tangga adalah suatu tindakan yang menyebabkan terjadinya penderitaan kepada seseorang diruang lingkup rumah tangga yang meliputi orang tua, anak, suami dan istri. Kekerasan merupakan tindakan yang dilarang dalam Hukum. Kekerasan dalam rumah tangga terjadi akibat kesalahpahaman atau kurang nya cara mendidik yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Dasar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga di dalam Islam diatur dalam Surat An-Nisa ayat 34.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Islam terkait kekerasan dalam Rumah Tangga, Batasan Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga serta cara menyelesaikan masalah kekerasan dalam rumah tangga menurut Hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka cara analis data digunakan melalui pendekatan Deskriptif-Kualitatif. Data yang sudah dikumpulkan kemudian disusun dan dianalisis agar memperoleh jawaban yang disusun secara logis.
Islam melarang keras adanya perbuatan kekerasan di dalam rumah tangga, tidak ada peraturan khusus tentang Kekerasan di dalam Islam, Islam menganjurkan boleh memukul istri dan anak apabila melakukan suatu kesalahan yang melanggar dari syariat Islam dan dapat dilakukan jika ketentuan ketentuan syariat lainnya sudah dilakukan. Pemukulan itu dapat dilakukan tanpa menimbulkan rasa sakit, hanya memukul bagian tertentu saja dan tidak oleh sampai meninggalkan bekas . Pemukulan yang terjadi hingga berlebihan sampai menimbulkan bekas, menghilangkan fungsi anggota tubuh hingga mengilangkan nyawa maka wajib dibalas perbuatan nya dengan sanksi berupa diyat, sanksi Ta’zir dan sanksi Qishas. Hakim juga dapat mengambil keputusan untuk menceraikan suami dan istri tersebut.
Pentingnya memperdalam ilmu agama Islam untuk lebih mengetahui cara mendidik dan mencegah terjadinya persoalan persoalan yang menyebabkan hingga terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kata kunci : Kekerasan, Rumah Tangga, Hukum IslamFile ::(login required)
Tipe Items | : Skripsi |
Penulis/Penyusun | : Mona Justisia |
Fakultas | : Fakultas Hukum |
Program.Studi | : Ilmu Hukum (2022) |
Tanggal disimpan | : 08-02-2022 17:31 |
Terakhir diubah | : 01-03-2022 15:43 |
Penerbit | : Langsa, Universitas Samudra, 2022 |
URI | : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2449 |
Root | : https://www.unsam.ac.id |