TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG ITE (Studi Penelitian Terhadap Perkara LP/243/IX/2017)

DEBY MAULIDA (2018), TINDAK PIDANA PENGANCAMAN MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG ITE (Studi Penelitian Terhadap Perkara LP/243/IX/2017) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Salah satu tindakan yang diatur sanksi pidananya adalah pengancaman. Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/243/IX/2017/SPKT bahwa telah melapor Rabono Wiranata bin (Alm) Sadikum. Korban mendapat dugaan ancaman dari nomor via handphone 081360941139 yang tercatat atas nama Usman Abdullah dengan cara terlapor mengirimkan video sadis melalui jaringan whatsapp ke nomor pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa tidak nyaman. terlapor diduga melanggar Pasal 29 Jo. 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan dugaan ancaman via handphone. Tujuan dari Penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadi tindak pidana pengancaman melalui media sosial, Untuk mengetahui proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pengancaman melalui media sosial dan Untuk mengetahui hambatan dan upaya penegakan hukum tindak pidana pengancaman melalui media sosial. Metode yang digunakan dalam Penelitian ini lebih bersifat pada penelitian normatif yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen Pada penelitian normatif data sekunder sebagai sumber/bahan informasi dapat merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Dari hasil penelitian bahwa Faktor yang menyebabkan terjadi tindak pidana pengancaman melalui sosial media adalah Kurangnya koordinasi antara kedua belah pihak, Tidak adanya komunikasi yang kurang terjalin antara sdra. Usman abdullah selaku walikota dan rabono wiranata selaku pers, Tidak ada pekerjaan tetap sehingga dijadikan peluang untuk mencari uang. Proses Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pengancaman Melalui Media Sosial Berdasarkan laporan dari pihak yang merasakan dirugikan atau pelapor, dan pihak penegak hukum akan memeriksa laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dengan memanggil para pihak baik pihak pelapor maupun pihak terlapor dengan disertai kesaksian ahli apakah peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan unsur pidananya terpenuhi, apabila tidak terpenuhi kasus tersebut akan diberitahukan kepada pelapor, dilakukan pengambilan keterangan kepada saksi - saksi terkait kasus tersebut dilakukan pengambilan keterangan terhadap ahli hukum, pengambilan keterangan terhadap ahli bahasa, untuk menentukan bahasa tersebut yg dikirimkan SDR. USMAN ABDULLAH kepada SDR.RABONO WIRANATA apakah mengandung unsur ancaman dan Hambatan dan upaya penegakan hukum tindak pidana pengancaman melalui Media Sosial adalah dimana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi dan ahli - ahli maka perkara tersebut dinyatakan tidak cukup unsur. menurut ahli bahasa bahwa kalimat yang di sampaikan tersebut tidak ada unsur pengancaman.hanya kalimat biasa saja. Menurut ahli pidana, bahwa sdra. Usman abdullah tidak pernah mengenal Sdra.Rabono wiranata.bagaimana mungkin hal tersebut yg dikirimkan oleh Sdra. Usman abdullah di nyatakan mengancam Sdr. Rabono, Sedangkan upaya yang harus dilakukan dalam penegakan hukum tindak pidana pengancaman melalui Media Sosial adalah dengan melakukan sosialisasi, memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. agar ada efek jera ketika ingin mengbuat laporan harus benar-benar dipertimbangkan dan membunyai bukti yang kuat. Disarankan kepada pihak Kepolisian dan Pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara terusmenerus mengenai suatu tindak pidana dengan memasang spanduk-spanduk, kepada pemerintah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat yang belum bekerja untuk mendapatkan penghasilan tetap sehingga bisa meminimalisir suatu tindak pidana, agar setiap permasalahan jangan langsung di lakukan pelaporan kepada pihak polisi sebaik dilakukan mediasi karena biasa kasus pengancaman di media sosial ini dilakukan oleh pihak yang saling mengenal akan tetapi tidak memiliki hubungan yang baik. Kata Kunci : Tindak Pidana Pengancaman, Media Sosial, ITE

Kata kunci : -

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DEBY MAULIDA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 10-02-2020 09:19
Terakhir diubah : 10-02-2020 09:19
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=243
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!