PEMBUKTIAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI DASAR PENERBITAN SERTIPIKAT

MIRZA HUSAINI ZAHRI (2018), PEMBUKTIAN HUKUM SURAT KETERANGAN TANAH SEBAGAI DASAR PENERBITAN SERTIPIKAT . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

MIRZA HUSAINI ZAHRIH. ZAINUDDIN, S.H., M.H.ENNY MIRFA, S.H., M.H.312
Landasan hukum mengenai surat keterangan tanah berdasarkan Pasal 76
ayat (3) Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997. Kasus yang terjadi di
Gampong Seulalah terjadinya transaksi jual beli tanah di Gampong Seulalah antara
pemilik tanah yang hanya memiliki surat penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 31
Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Geuchik Gampong Seulalah, telah menjual
tanahnya kepada seorang developer, dan hanya membayar uang muka tanah.
setahun berlalu, ternyata tanah tersebut telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) yang
dikeluarkan Badan Pertanahan Kota Langsa atas nama Hendri developer dengan
sertipikat Nomor 1259 dan bukti pendaftaran tanah berupa surat pernyataan
penguasaan fisik bidang tanah tanggal 3 Januari 2017 yang dikeluarkan oleh desa lain
yaitu surat pernyataan peguasaan fisik tanah yang dikeluarkan oleh GeuchikGampong Jawa.
Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pembuktian surat
keterangan tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat, untuk mengetahui akibat hukum
terhadap terbitnya surat keterangan tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat dan
untuk mengetahui upaya yang dilakukan terhadap terbitnya sertipikat yang
berdasarkan surat keterangan tanah. Metode dalam penelitian menggunakan penelitian hukum yuridis empiris.
Selain sumber di dapat dari wawancara dilapangan Dari hasi penelitian pembuktiannya tidak sekuat akta otentik, namun karena Surat keterangan tanah tersebut merupakan surat-surat yang dikategorikan alas hak
atau data yuridis atas tanah yang dijadikan syarat kelengkapan persyaratan
permohonan hak atas tanah maka Surat keterangan tanah tersebut merupakan
dokumen yang sangat penting dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.
Surat Keterangan Tanah merupakan surat yang dikatagorikan alas hak jika mampu
menjelaskan secara detail tentang kronologis riwayat kepemilikan tanah secara
berurut sampai pada pemegang kepemilikan tanah yang terakhir. Kekuatan hukum
surat keterangan tanah yang dikeluarkan oleh Geuchik berkekuatan hukum yang sah
apabila diketahui oleh camat selaku pejabat pembuat akta tanah. akibat hukum bagi
pemegang Sertipikat yang tidak berdasarkan alas hak atau alas hak yang tidak benar
dalam sengketa ini yaitu belum adanya kepastian hukum atas hak sebidang tanah.
Apabila terjadi kesalahan atau adanya cacat hukum dalam penerbitan alas hak
tersebut akan berakibat batal atau tidak sahnya sertipikat yang diterbitkan karena
kesalahan prosedur penerbitan sertipikat, dan sertipikat itu dapat dibatalkan dan
dituntut ganti kerugian, Upaya hukum yang dilakukan terhadap penerbitan surat
keterangan tanah sebagai dasar penerbitan sertipikat adalah mengajukannyapembatalan sertipikat
Disarankan kepada aparatur pemerintah gampong untuk menghimbau
kesadaran masyarakat setelah memproses dan mendapatkan surat keterangan tanah
untuk menindaklanjuti pendaftaran hak atas tanah ke Kantor Badan Pertanahan
Nasional supaya mendapatkan sertipikat yang mempunyai kekuatan hukum yang
pasti, Kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah yang dimiliki kepada Kantor
Badan Pertanahan Nasional untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah yang
merupakan akta otentik yang kuat dibandingkan dengan surat keterangan tanah yang
merupakan akta di bawah tangan dan kepada aparatur pemerintah gampong untuk
menertibkan administrasi buku tanah sebagai catatan administrasi tanah wargamasyarakatnya.Kata Kunci : Pembuktian, Surat Keterangan Tanah, Sertipikat123Peneliti Pembimbing Utama Pembimbing Kedua

Kata kunci : -

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MIRZA HUSAINI ZAHRI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 10-02-2020 09:18
Terakhir diubah : 10-02-2020 09:18
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=242
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!