PELAKSANAAN AZAS KONSENSUALITAS DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA KENDARAAN BERMOTOR

MUHAMMAD ILYASA HAFIZH (2018), PELAKSANAAN AZAS KONSENSUALITAS DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTI GUNA KENDARAAN BERMOTOR . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Muhammad Ilyasa HafizhEnny Mirfa,S.H.,M.H.Rusli,S.H.,M.H.321
Perjanjian pembiayaan multi guna tumbuh dan berkembang subur di Indonesia. Namun
pertumbuhan terebut belum disertai dengan perkembangan perangkat peraturan secara memadai.
Di Indonesia perjanjian pembiayaan multi guna ini belum diatur dalam suatu undang-undang
tersendiri, sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan lembaga
pembiayaan multi guna. Para pihak dapat mengadakan persetujuan yang sama sekali tidak diatur
dalam KUHPerdata. Namun ketentuan umum KUHPerdata Buku III titel 1 sampai dengan
IVdipergunakan dalam perjanjian pembiayaan multi guna. Dalam perjanjian multi guna sering pihak
debitur melakukan wan prestasi yang secara umum adalah bahwa debitur tidak tidak memenuhi
kewajibannya dalam memenuhi prestasi, seperti tidak tepat waktu, terlambat membayar, tidak
membayar sama sekali kreditnya atau mengalihkan kepemilikan kendaraan bermotor
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahuiuntuk mengetahui perjanjian pembiayaan multi guna
kendaraan bermotor dilakukan antara pemberi dengan penerima pembiayaan, wan prestasi yang
dilakukan oleh debitur dan penyelesaian terhadap wan prestasi yang dilakukan debitur dan upaya
penanggulangannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif
melalui kepustakaan (library research), mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan
pendapat ahli hukum yang ada kaitannya dengan penulisan, dan penelitian yuridis empiris dengan
penelitian lapangan (field research) dilakukan dengan mewawancarai langsung pihak yang terlibat
dalam pembahasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian pembiayaan multi guna kendaraan bermotor
dilakukan antara pemberi dengan penerima pembiayaan. Dasar hukum adanya perjanjian
pembayaran multi guna ini adalah dasar hukum substantif yaitu Pasal1338 ayat(1)KUHPerdatadan
dasar hukum administratif yaitu Keppres No.61Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan,
Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 tentangKetentuan dan TataCara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen pada PT.
Busan Auto Finance, wan prestasi yang terjadi diantaranya Debitor tidak memenuhi salah satu atau
lebih kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian, Debitor tidak memenuhi kewajiban
seperti merawat dan menjaga keutuhan barang jaminan. Debitor melakukan perbuatan yang
seharusnya tidak boleh dilakukan seperti menjual, meminjamkan atau melakukan perbuatanperbuatan
lain yang bertujuan dan atau berakibat beralihnya barang jaminan tersebut kepada pihak
lain, tanpa pemberitahuan kepada pihak kreditur. Barang jaminan disita atau terancam oleh suatu
tindakan penyitaan pihak lainsiapapun. Penyelesaian yang dilakukan oleh pihak kreditur yaitu pihak
perusahaan pembiayaan akan memberikan Surat Peringatan sampai tiga kali kepada debitur yang
menunggak membayar angsuran utang pembiayaan.Bila Surat peringatan tidak juga ditanggapi,
maka pihak kreditur yaitu pihak PT. Busan Auto Finance Cabang Langsa akan melakukan eksekusi
atau penarikan kendaraan bermotor yang ada ditangan debitur.
Disarankan hendaknya pihak debitur tidak lalai dalam melaksanakan isi perjanjian kredit kendaraan
dengan perusahaan pembiayaan multi guna, sebab bila terjadi wan prestasi maka yang dirugikan
adalah debitur itu sendiri. PT. Busan Auto Finance Cabang Langsa hendaknya benar-benar
memperhatikan keadaan debitur dalam pemberian pembiayaan untuk menghindari terjadinya
wanprestasi oleh debitur.PT. Busan Auto Finance Cabang Langsa dalam rangka proses
penyelesaian pembiayaan konsumen sebelum melaksanakan penarikan barang jaminan terlebih
dahulu memberikan peringatan secara tertulis kepada pihak konsumennya atau sesuai dengan cara
yang telah disepakati dalam surat perjanjian.
Kata Kunci : Konsensualitas , Perjanjian, Pembiayaan, Kendaraan Bermotor123Peneliti ,Dosen Pembimbing Utama
Dosen pembimbing Kedua

Kata kunci : -

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUHAMMAD ILYASA HAFIZH
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 07-02-2020 16:43
Terakhir diubah : 07-02-2020 16:43
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=239
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!