PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENIRUAN MEREK DAN PATEN DALAM PROSES PENDAFTARAN HAK ATAS PRODUK SIRUP MANGROVE

Della Alrit (2022), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENIRUAN MEREK DAN PATEN DALAM PROSES PENDAFTARAN HAK ATAS PRODUK SIRUP MANGROVE. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Gampong Kuala Langsa memproduksi Sirup Mangrove yang dikelola ibu-ibu PKK merupakan hasil home industry dan memiliki izin produksi dengan Nomor. 213117307010623 dan sedang mendaftarkan produknya untuk di patenkan. Namun terdapat salah satu pihak memproduksi Sirup Mangrove, pihak tersebut meniru kualitas dan rasa dari sirup mangrove yang di produksi oleh Kelompok Pengrajin Kuala Maju. Pihak tersebut menggunakan merek yang sama. hal ini tentu tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.     


Tujuan Penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap merek dan paten, untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap merek dan paten, dan untuk mengetahui upaya hukum terhadap perlindungan hukum terhadap merek dan paten.


Metode pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif. Penelitian yuridis normatif, adalah penelitian hukum yang dilaksanakan berdasarkan kepustakaan dengan menggunakan data skunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan yang terkait, buku-buku hukum, dan dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas.


Pengaturan Hukum tentang pendaftaran merek yaitu syarat dan tata cara permohonan merek terdapat pasa Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Syarat dan tata cara permohonan Paten terdapat pada Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29 Undang-undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Perlindungan Hukum Bahwa merek yang terdaftar saja yang memperoleh perlindungan hukum. Karena merek  yang  terdaftar  adalah  merek  yang  sah  secara  hukum  terdaftar  di  Kantor Dirjen  HAKI.  Apabila  ada  pelangaran  merek,  maka  pemilik  merek  yang sah dapat  mengajukan  gugatan  ke  Kantor  Pengadilan. Upaya yang dilakukan Mendaftarkan produknya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual dan mengadakan kerjasama antara Ditjen KI Kementrerian Hukum dan Ham dan Kementerian Koperasi dan UMKM.


Disarankan kepada Pemilik  produk  barang  atau  jasa  yang  belum  didaftarkan  di  Kantor  Merek yaitu Dirjen HAKI Depkumham segera daftarkan agar memperoleh perlindungan hukum apabila ada sengketa merek. Dalam dunia usaha dilarang melakukan atau menggunakan  merek  pihak lain karena merupakan pelanggaran merek, dapat menimbulkan masalah hukum dan dapat digugat di Pengadilan oleh Pemilik merek yang sah.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Hak Merek dan Paten, Sirup mangrove.

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Della Alrit
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 25-01-2022 16:53
Terakhir diubah : 06-06-2022 10:09
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2371
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!