KEDUDUKAN KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH MENURUT QANUN NOMOR 17 TAHUN 2013

ZULHAZLI PUTRA (2018), KEDUDUKAN KOMISI KEBENARAN DAN REKONSILIASI ACEH MENURUT QANUN NOMOR 17 TAHUN 2013 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Zulhazli Putra.Bustami, S.H., M.A.Zaky Ulya, S.H., M.H.
123
Negara Indonesia adalah negara hukum, demikian bunyi Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
setelah diamandemen ketiga disahkan 10 Nopember 2001. Setiap negara di manapun,
kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau
hak-hak dasar. Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah
dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menurut Qanun Aceh
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh.KKR Aceh
berdasarkan Qanun Pemerintah Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi Aceh (Qanun KKR Aceh) sebagai inisiaf Pemerintahan Daerah Provinsi Aceh
untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh (UU Pemerintahan Aceh) yang memberikan mandat pembentukan KKR di Aceh.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan KKR Aceh berdasarkan
peraturan perundang-undangan, untuk mengetahui Faktor-faktor apasajakah dibentuknya
KKR Aceh menurut Qanun No. 17 Tahun 2013,untuk mengetahui kendala dan upaya KKR
Aceh dalam menjalankan kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian
yuridis normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau
lebih di kenal dengan data sekunder seperti buku-buku, peraturan perundangan atau bahan
bacaan lainnya yang berkaitan dengan pembahasan.
Hasil Kedudukan KKR Aceh merupakan mandat langsung dari ketentuan Pasal 229
UU Pemerintahan Aceh yang kemudian diakomodir dalam Qanun No. 17 Tahun 2013. Hal ini
dikuatkan dengan penunjukan anggota KKR Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur
No162/796/2016 Tentang Penetapan Anggota Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Aceh
Atas regulasi tersebut kedudukan KKRAceh merupakan amanah dalam pelaksanaan
otonomi khusus di Aceh dalam menegakkan pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.Faktorfaktordibentuknya KKR Aceh menurut Qanun Nomor 17 Tahun 2013 yaitu Menyelesaikan
pelanggaran HAM berat pada masa lalu di luar pengaduan, guna mewujudkan perdamaian
dan persatuan bangsa, dalam hal ini KKR di di tujukan agar dapat menyelesaikan kasus
pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh.Kendala dan upaya KKR Aceh dalam menjalankan
kewenangannya menurut peraturan perundang-undangan, maka dalam hal ini kendala KKR
Aceh dalam menjalankan kewenangannya yaitu pada komisi kebenaran dan rekonsiliasi
tidak diatur secara khusus didalam Qanun Nomor 17 Tahun 2013 maka dalam hal ini harus
dibenahi oleh pejabat terkait di pemerintahan Aceh. Adapun Upaya yang harus dilakukan
mengenai KKR Aceh itu sendiri adalah mengatur tentang dua hal yang luput diatur oleh
Qanun sebelumnya, yakni mengenai pola pengambilan keputusan dan pergantian antar
komisi. Disarankan kepada Pemerintah RI agar segera membahas revisi UU KKR NAsional
dan memasukkan kedalam prolegnas sehingga legalitas KKRAceh sebagaimana amanah
UU Pemerintahan Aceh dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana mestinya.
Disarankan kepada pemerintahan Aceh agar secara intensif melakukan
advokasi/pengawalan KKR Aceh agar kedudukan KKR Aceh diakui dalam regulasi nasional.
Disarankan kepada KKR Aceh dalam menjalankan kewenangannya tetap berpedoman pada
UU Pemerintahan Aceh dan Qanun No. 17 Tahun 2014Kata Kunci : Kedudukan, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Qanun 123Peneliti Pembimbing Utama Pembimbing Kedua

Kata kunci : -

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ZULHAZLI PUTRA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 07-02-2020 16:30
Terakhir diubah : 07-02-2020 16:30
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=236
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!