IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TERHADAP KEWENANGAN PEMBATALAN QANUN ACEH

MAULA ZIKRI (2018), IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 56/PUU-XIV/2016 TERHADAP KEWENANGAN PEMBATALAN QANUN ACEH . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Maula Zikri1Dr. Fuadi, S.H., M.H.2Zaki ‘Ulya, S.H., M.H.3Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Daerah.
Pada 14 Juni 2017 telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor56/PUU-XIV/2016 yangmengadili kewenangan tersebut bertentangan dengan UndangUndangDasar Negara Republik Indonesia.Kewenangan pengujian Peraturan daerahmerupakan wewenang Mahkamah Agung yang berwenangmenguji peraturanperundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang. Di sisi lainterdapat aturan yang memberikan kewenangan yang sama kepada Pemerintah yaituUndang-Undang Nomor 11Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Namun UndangUndanginibersifatkhususuntukdaerahAcehyangmemilikiPeraturanDaerahberupaQanun.Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pengaturan tentangkewenangan pembatalan qanun dalam peraturan perundang-undangan Indonesia,untuk mengetahui implikasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016
terhadap kewenangan pembatalan qanun Aceh. Dan untuk menganalisis faktor-faktoryang menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi membatalkan wewenang Pemerintahdalam pembatalan Peraturan Daerah dikaitkan denganUndang-Undang Nomor 11Tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh. Metode yang digunakan dalam penilitan ini adalah yuridis normatif denganteknik pendekatan statute approach dan anilisis data secara kualitatif. Hasil penelitian Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUUXIV/2016Terhadap Kewenangan Pembatalan Qanun Aceh yaitu kewenanganpembatalan qanun dilakukan melalui executive review dan judicial review dan sesudah
putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 menjadi judicial review saja.
Implikasi putusan Nomor 65/PUU-XIV/2016 terhadap pembatalan qanun terbagi menjadi
dua yaitu secara formil dan materiil dan berdampak bagi Kemendagri, Gubernur dan
pembuat qanun. Dan, faktor Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan
Pemerintah dalam membatalkan Peraturan Daerah disebabkan kewenangan tersebut
merupakan kewenangan Mahkamah Agung.
Direkomendasikan kepada Pemerintah untuk memperhatikan keberadaan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Melakukan
langkah pengawasan preventif dan langkah represif terhadap suatu produk hukum.
Serta memperhatikan nilai desentralisasi umum maupun asimetris khususnya bagidaerah AcehKata kunci : Implikasi Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016, Pembatalan, Qanun, Peraturan Daerah.
1Peneliti 2Pembimbing Utama 3Pembimbing Kedua

Kata kunci : -

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MAULA ZIKRI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 07-02-2020 16:20
Terakhir diubah : 07-02-2020 16:20
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=234
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!