PERANAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL

Muhammad Gusno (2022), PERANAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DI MEDIA SOSIAL. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Menurut Hukum acara pidana terdapat salah satu asas umum yaitu asas praduga tak bersalah yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, keberadaan asas ini guna menjamin hak pelaku tindak pidana untuk dianggap tidak bersalah selama belum adanya putusan hakim yang ingkrah dan berkekuatan hukum tetap. Namun dengan perkembagan teknologi yang pesat sehingga masyarakat mudah mendapatkan pemberitaan terkait peristiwa tindak pidana di media sosial membuat masyarakat berfikir bahwa pelaku bersalah padahal proses hukum masih berjalan dan belum adanya putusan hakim yang bersifat incracht dan berkekuatan hukum tetap.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Peraturan hukum asas praduga tak bersalah; Peranan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana dalam media sosial; sertaPandangan hukum masyarakat pada asas praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana dalam media sosial.
Penelitian mengggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini yaitu studi pustaka ( library research ). Peraturan asas praduga tak bersalah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan beberapa peraturan perundangundangan lainnya. Peranan asas praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana dalam media sosial antara lain adalah sebagai penjamin hak asasi manusia sebagai terduga pelaku tindak pidana untuk tidak di anggap bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang bersifat incracht dan berkekuatan hukum tetap. Pandangan hukum masyarakat pada asas praduga tak bersalah terhadap pelaku tindak pidana media sosial antara lain masyarakat sering sekali berpresepsi bahwa terduga pelaku tindak pidana telah melakukan kejahatan padahal belum adanya putusan pengadilan hal tersebut bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Disarankan kepada Aparat penegak hukum untuk tetap menganggap pelaku pidana sebagai orang yang tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang bersifat incracht dan berkekuatan hukum tetap, kepada masyarakat untuk tetap menganggap pelaku tindak pidana sebagai orang yang tidak bersalah sebelum adanya putusan hakim yang bersifat incracht dan berkekuatan hukum tetap, dankepada pihak yang memberikan pemberitaan di media sosial untuk tidak menyatakan pelaku bersalah sebelum adanya putusan hakim yang bersifat incracht dan berkekuatan hukum tetap.

Kata kunci : Peranan, Asas Praduga Tak Bersalah, Pelaku Tindak Pidana

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Muhammad Gusno
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 18-01-2022 11:10
Terakhir diubah : 23-03-2022 12:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2339
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!