KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN CEK BERSIH TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH (STUDI PENELITIAN DI BPN KOTA LANGSA)

Fadilla Almira (2022), KEKUATAN HUKUM SURAT KETERANGAN CEK BERSIH TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH (STUDI PENELITIAN DI BPN KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pengecekan sertipikat merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui data fisik dan data yuridis yang tersimpan dalam peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah seperti yang tercantum dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kasus yang terjadi Adanya surat keterangan cek bersih Nomor 384/KET/BPN.LGS/2012 tanggal 1 November 2012 yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Langsa yang menerangkan data bersih atas bidang tanah  dengan sertipikat hak milik bidang tanah Nomor 750 tanggal 23 Februari 2006 yang terletak di gampong Paya Bujuk Seulemak Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa dengan luas 40.425 M atau kurang lebih 4 Hektar yang tercatat atas nama Abu Bakar Bardan, padahal terhadap tanah tersebut sudah diganti rugi/dibeli oleh Pemerintah Kota Langsa pada tahun 2006 dan disertipikatkan pada tahun 2009 dengan sertipikat Hak Pakai Nomor 44 tahun 2009 tanggal  1 Juli 2009.


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tata cara pembuatan surat keterangan cek bersih, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan keluarnya surat keterangan cek bersih dan untuk mengetahui Kekuatan Hukum surat keterangan cek bersih.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dimana peneliti mencari data baik data primer maupun skunder kelapangan.


Hasil penelitian menunjukan bahwa Tata cara pembuatan surat keterangan cek bersih dengan Membuat permohonan secara tertulis yang ditujukan ke BPN Kota Langsa, Melampirkan sertipikat tanah yang akan di cek keasliannya dan melampirkan identitas diri yang berlaku sedangkan melalui online harus membuka aplikasi yang ada di play store atau app store yaitu aplikasi “Sentuh Tanahku”. Faktor yang menyebabkan keluarnya surat keterangan cek bersih dikarena Pemilik tanah yang ingin mengetahui bahwa kepemilikan tanah yang ingin di cek adalah benar masih berstatus miliknya, Untuk memastikan bahwa tanah tersebut belum diambil alih oleh orang lain. Tanah yang sudah lama ditinggal oleh pemiliknya. Kekuatan Hukum Surat Keterangan Cek Bersih tidak kuat karena surat keterangan cek bersih hanya sebagai surat keterangan yang menerangkan bahwa tanah yang dicek keasliannya masih miliknya dan surat keterangan cek bersih hanya berlaku selama 6 (enam) bulan dan tidak dapat dijadikan alat bukti kuat jika suatu saat terjadi sengketa atas tanah yang dicek tanahnya tersebut. Sehingga diharapkan BPN harus benar-benar berhati-hati mengeluarkan surat keterangan cek bersih dengan mengecek baik data yuridis maupun data fisik dari tanah tersebut


Disarankan kepada BPN Kota Langsa untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang tata cara pembuatan surat keterangan cek bersih, Kepada Pihak BPN tidak mengeluarkan surat keterangan cek bersih tanpa mengecek terlebih dahulu baik data fisik maupun data yuridis dilapangan untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dan Agar masyarakat atau pemilik yang memiliki tanah yang sudah lama tidak terpakai untuk mengecek Kembali status tanah dengan melapor ke BPN tentang status tanah dan pemerintah khususnya BPN membuat regulasi atau dasar hukum yang kuat agar kekuatan hukum surat keterangan cek bersih tidak hanya sebagai surat keterangan yang dikeluarkan yang memiliki jangka waktu tetapi juga bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan jika suatu saat terjadi sengketa atau perselisihan terhadap tanah tersebut

Kata kunci : Kekuatan Hukum, Surat Keterangan Cek Bersih, Tanah

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Fadilla Almira
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 18-01-2022 10:32
Terakhir diubah : 17-02-2022 10:17
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2338
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!