IMPLEMENTASI PASAL 66 QANUN ACEH NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN BAITUL MAL GAMPONG DALAM WILAYAH KECAMATAN LANGSA BARO KOTA LANGSA

Nurul Huda Fianti (2022), IMPLEMENTASI PASAL 66 QANUN ACEH NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN BAITUL MAL GAMPONG DALAM WILAYAH KECAMATAN LANGSA BARO KOTA LANGSA . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

            Dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Baitul Mal adalah lembaga keistimewaan dan kekhususan pada Pemerintahan Kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen berwenang untuk menjaga, memelihara, mengelola dan mengembangkan zakat, infak, harta wakaf, dan harta keagamaan lainnya, dan pengawasan perwalian berdasarkan syariat islam. Dalam pasal 66 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan BMG harus melakukan pengangkatan dan pengukuhan oleh BMK. Dalam Qanun tersebut diatur juga mengenai pembentukan Baitul Mal Gampong, namun di Kota Langsa masih ada gampong yang belum membentuk Baitul Mal Gampong.     


              Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum tentang Baitul Mal. Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pembentukan Badan Baitul Mal Gampong. Untuk mengetahui apa hambatan dan upaya untuk membentuk Badan Baitul Mal Gampong di Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa.


              Metode yuridis empiris adalah cara meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer dilapangan dengan responden dan informan.


              Pengaturan mengenai Baitul Mal diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, dalam Qanun tersebut mengatur mengenai baitul mal dari tingkat provinsi, tingkat Kabupaten/Kota sampai dengan tingkat desa/gampong, lengkap dengan tugas dan fungsi dari baitul mal pada tiap tingkatan, sehingga diharapkan ketika Qanun tersebut berjalan secara kaffah maka kinerja baitul mal akan maksimal dan diharapkan mampu menambah tingkat kesejahteraan di masyarakat. Mekanisme pembentukan dan pengangkatan dan pemberhentian pengurus BMG selain ketua, ditetapkan dengan Keputusan Keuchik atau nama lain sedangkan Pengukuhan pengurus BMG dilakukan oleh BMK dan  Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Pengurus BMG selain ketua diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. Faktor utama penyebab belum dibentuknya Badan Baitul Mal gampong  adalah belum adanya sosialisasi tentang baitul mal gampong oleh baitul mal Kabupaten/Kota, sehingga banyak yang belum mengetahui seharusya setiap gampong mempunyai baitul mal gampong untuk memudahkan dalam menjalankan program baitul mal secara efektif Diharapkan dengan adanya Baitul Mal Gampong membuat program baitul mal Kota Langsa masih sedikit terlaksana, karena penyaluran zakat belum tepat sasaran dan angka kemiskinan belum berkurang. Karena badan baitul mal belum tau siapa yang harus diprioritaskan terlebih dahulu dan dana bantuan terbatas sehingga yang harus diprioritaskan pun masih terabaikan.


            Disarankan kepada Pihak BMK Langsa perlu mensosialisasikan mengenai Qanun tersebut kepada masyarakat, BMK harus membentuk BMG agar kinerja BMK dapat berjalan secara efektif, dan BMK perlu membuat sebuah inovasi baru terkait dengan proses sosialisasi tentang BMG

Kata kunci : Implementasi Qanun, Baitul Mal Gampong, Kota Langsa

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nurul Huda Fianti
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 17-01-2022 09:59
Terakhir diubah : 17-02-2022 11:50
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2334
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!