PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGANDAAN BUKU TANPA IZIN (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Moris Johanes Sitindaon (2022), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGANDAAN BUKU TANPA IZIN (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Penegakan hukum terhadap pelanggaran penggadaan buku tanpa izin memiliki hukuman berupa sanksi pidana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Karena dampak dari pelanggaran hasil hak cipta terkait penggandaan buku memberikan dampak buat pemegang hak cipta. Maraknya pelanggaran hasil hak cipta terkait penggandaan buku terlihat nyata dengan adanya beberapa pengusaha fotokopi dengan sengaja membiarkan menjual barang hasil hak cipta berupa fotokopi buku tanpa izin di Kota Langsa. Dengan adanya pelanggaran hak cipta terkait fotokopi buku tetapi tidak ada penegakan hukum dari penegak hukum


Tujuan penulisan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang perlindungan hak cipta, untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelanggaran penggandaan buku tanpa izin di Kota Langsa, dan untuk mengetahui hambatan penegakan hukum terhadap penggandaan buku tanpa izin di Kota Langsa


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris ,yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan (field research) dengan responden dan informan. Dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka (library research) untuk memperoleh bahan yang diperlukan terkait dengan judul skripsi ini sehingga diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pengaturan hukum tentang pelanggaran Hak Cipta terkait penggandaan buku tanpa izin diatur dalam Pasal 9 ayat (3). Pasal 10, dan Pasal 113, Pasal 114 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penegakan hukum terhadap penggandaan buku tanpa izin di Kota Langsa belum efektif, dimana penegakan hukumnya belum pernah dilakukan oleh penegak hukum karena belum adanya aduan pemegang hak cipta. Dalam kasus ini penggandaan buku dikarenakan untuk tujuan pendidikan. Hambatan penegakan hukum terhadap penggandaan buku tanpa izin belum pernah dilakukan oleh penegak hukum karena tidak  adanya laporan maupun aduan dari pencipta buku, di dalam Pasal 120 Undang-Undang  Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan yang artinya penegak hukum hanya bisa menunggu laporan maupun aduan dari pencipta. Pencipta buku tidak merasa dirugikan dengan adanya penggandaan buku karena pencipta merasa bahwa buku untuk kepentingan pendidikan dan kebutuhan bagi pelajar. Pihak kepolisian juga menimbang bahwa pengusaha fotokopi buku tidak memiliki lapangan perkerjaan dan mengaharuskan menggandaakan buku dengan secara halus memperoleh keuntungan ekonomi, walaupun pada intinya ini merupakan perbuatan tindak pidana serta kurangnya pemahaman kesadaran akan hukum.


Disarankan kepada pemerintah untuk melakukan sosialisasi continue ke masyarakat mengenai pengaturan hukum tentang hak cipta terkait penggandaan buku, agar masyarakat mengetahui akan peraturan-peraturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, kepada penegak hukum untuk lebih giat terhadap tindakan pelanggaran-pelanggaran penggandaan buku untuk memberikan perlindungan terhadap suatu hak cipta, kepada penegak hukum untuk melakukan penegakan terhadap pelanggaran penggandaan buku dan di harapkan  bagi pemegang hak cipta perlu adanya kesadaran untuk mengaduhkan atau melaporkan terkait penggandaan buku untuk mengurangi pelanggaran hak cipta karena ini merupakan perbuatan tindak pidana.

Kata kunci : Penegakan hukum, Penggadaan buku, Tanpa Izin

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Moris Johanes Sitindaon
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 12-01-2022 12:37
Terakhir diubah : 13-01-2022 08:43
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2322
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!