KAJIAN HUKUM TERHADAP PENUNDAAN EKSEKUSI DENGAN ALASAN PERLAWANAN PIHAK KETIGA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.LGS dan Penetapan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pdt.G.Eks/2016/PN.LGS)

DICKY WAHYUDI (2018), KAJIAN HUKUM TERHADAP PENUNDAAN EKSEKUSI DENGAN ALASAN PERLAWANAN PIHAK KETIGA (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 06/Pdt.G/2015/PN.LGS dan Penetapan Pengadilan Negeri Langsa Nomor 2/Pdt.G.Eks/2016/PN.LGS) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

(1).Dicky Wahyudi, (2).Hj. Cut Elidar, S.H., M.H. ,(3).Vivi Hayati, S.H., M.H.
Dalam Pasal 1917 KUHPerdata sudah dijelaskan bahwa “kekuatan suatu
putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan mutlak tidaklah lebih luas daripada
sekedar mengenai soal putusannya. Untuk dapat memajukan kekuatan itu, perlulah
bahwa soal yang dituntut adalah sama; bahwa tuntutan didasarkan atas alasan yang
sama; lagi pula dimajukan oleh dan terhadap pihak-pihak yang sama didalam hubungan
yang sama pula, artinya putusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara dan
perlawanan pihak ketiga tidak dapat menangguhkan eksekusi dari suatu putusan
perdata, namun dalam perkara ini, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap yang dimenangkan oleh ibu Mimi Jamilah malah ditunda pelaksanaannya
akibat adanya perlawanan pihak ketiga.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kajian hukum terhadap penundaan
eksekusi dengan alasan perlawanan pihak ketiga, untuk mengetahui factor penyebab
hakim melakukan tindakan penundaan eksekusi, untuk mengetahui upaya hukum yang
dapat dilakukan oleh pihak penggugat setelah terjadi penundaan eksekusi dengan alasan
perlawanan pihak ketiga.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Metode penelitian hukum
normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum
normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian
normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang)
dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu
masyarakat, sedangkan pada penelitian lapangan dengan menggunakan metode
wawancara dan pedoman wawancara serta dianalisis menggunakan metode pendekatan
deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan yaitu pada dasarnya tidak ada alasan untuk
melakukan penundaan pelaksanaan terhadap eksekusi meskipun terjadi suatu
perlawanan terhadap eksekusi, karena dalam pasal 1917 KUHPer menyatakan bahwa
kekuatan putusan hakim itu hanya mengikat kedua belah pihak, faktor penyebab hakim
melakukan tindakan penundaan eksekusi dalam kasus ini disebabkan karena adanya
perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang seharusnya perlawanan pihak ketiga tidak
bisa menunda pelaksanaan eksekusi, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh orang
yang telah memenangkan perkara ini ketika pelaksanaan putusannya ditunda yaitu
melakukan permohonan pelaksanaan eksekusi kembali.
Disarankan hakim harus mengutamakan sifat kehati-hatiannya, dan hakim
seharusnya memberi tempo waktu terhadap setiap upaya hukum yang dilakukan baik
oleh pihak yang kalah maupun oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan, sehingga
keadilan dalam suatu putusan itu dapat di rasakan oleh masing-masing pihak yang
berperkara.

Kata kunci : Perlawanan, Eksekusi, Pengadilan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : DICKY WAHYUDI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 07-01-2019 15:52
Terakhir diubah : 07-01-2019 15:52
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=23
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!