PENEGAKAN HUKUM TERHADAP AKTIVITAS PENGEMIS DITINJAU DARI PERDA KOTA MEDAN NOMOR 6 TAHUN 2003 (STUDI PENELITIAN DI KOTA MEDAN)

Michael christian l sinurat (2022), PENEGAKAN HUKUM TERHADAP AKTIVITAS PENGEMIS DITINJAU DARI PERDA KOTA MEDAN NOMOR 6 TAHUN 2003 (STUDI PENELITIAN DI KOTA MEDAN). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pengemis merupakan perilaku yang mendorong orang pada budaya malas bekerja hampir setiap hari dapat di jumpai sosok ini baik di pertokoan, lampu merah dan tempat-tempat umum lainnya oleh sebab itu perlu adanya penegakan hukum terhadap aktivitas pengemis di kota Medan diatur dalam PERDA Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan dan Pengemisan serta Praktek Susila. Karena Tindakan Pengemisan tidak sesuai dengan norma kehidupan bangsa Indonesia dan maraknya tindakan Pengemisan dapat menimbulkan pengaruh jelek bagi masyarakat di suatu daerah serta menimbulkan masalah ketertiban umum di daerah tempat terjadinya tindak pelanggaran pengemisan dan gelandangan.


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap aktivitas pengemis di Kota Medan, penegakan hukum terhadap aktvitas pengemis di Kota Medan serta hambatan dan upaya penegak hukum dan juga dinas sosial terhadap aktivitas Pengemis di Kota Medan.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis empiris yaitu penelitian melalui serangkaian wawancara lapangan dengan responden dan informan Selain itu dilakukan juga penelitian melalui studi pustaka untuk memperoleh data yang terkait dengan judul skripsi ini sehingga diperoleh data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.


Pengaturan hukum tentang aktivitas pengemis diatur dalam PERDA kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Gelandangan dan Pengemisan serta Praktek Susila. Penegakan hukum terhadap pengemis belum berjalan dengan semestinya dan makin banyaknya tindakan pengemisan menandakan kegagalan dari aparat penegak hukum terkhusus bagi dinas Sosial Kota Medan, dimana penegakan hukumnya belum berjalan sesuai dengan apa yang di cita citakan oleh bangsa Indonesia Hambatan yang dihadapi karena pengaturan hukum tentang pengemis dan pengelandangan belum diketahui dan dimengerti oleh masyarakat umum, pelanggaran hukum terkait aktivitas pengemis di Kota Medan juga menjadi masalah baru karena tindakan pengemisan sudah menjadi icon bagi kota-kota besar terkhusus Kota Medan, penertiban gelandangan dan tidakan pengemisan sudah dilakukan namun masih menjadi masalah serius dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Adapun upaya yang dilakukan yaitu melakukan sosialisasi kemasyarakat tentang tindakan pengemisan tujuannya agar masyarakat mengetahui adanya Peraturan Daerah kota Medan yang mengatur tentang tindakan Pengemisan dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi melakukan penegakan hukum terhadap pengemisan dikarenakan makin maraknya tindakan pengemisan dan kegiatan mengelandang yang dapat memicu pada perbuatan-perbuatan Pidana. 


Disarankan kepada Pemerintah untuk melakukan sosialisasi continue ke masyarakat mengenai pengaturan hukum tentang gelandangan dan tindakan pengemisan agar masyarakat mengetahui akan peraturan daerah yang dibuat, kepada penegak hukum harusnya lebih menunjukan kemauan yang kuat untuk menekan masalah pengemisan dan kegiatan menggelandang serta memberikan pengarahan untuk tidak melakukan tindakan pengemisan lagi di jalanan.

Kata kunci : Penegakan hukum, Pengemis, Gelandangan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Michael christian l sinurat
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 23-12-2021 14:47
Terakhir diubah : 10-01-2022 17:10
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2241
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!