PERBANDINGAN MENGLANGKAH JULU MEDDEM DALAM ADAT PAKPAK DAN OVERSPEL DI KUHP

Ika Purnama Sari Berasa (2022), PERBANDINGAN MENGLANGKAH JULU MEDDEM DALAM ADAT PAKPAK DAN OVERSPEL DI KUHP . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya, dimana ada beberapa hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum barat. Pada pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dimana menyebutkan bahawa ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”. Selain menggunakan Hukum Nasional untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam masyarakat, masyarakat juga dapat menggunakan hukum adat yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat tersebut.


Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peraturan hukum tindak pidana melangkah julu meddem dalam adat Pakpak, dan overspel dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk mengetahui proses penyelesaian tindak pidana melangkah julu meddem dalam adat pakpak dan overspel dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, serta untuk mengetahui perbandingan tindak pidana melangkah julu meddem dalam adat Pakpak dan overspel dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif, kualitatif karena merupakan analisis terhadap data yang berasal dari perpustakaan dan hasil wawancara dari responden dan imforman.


Pengaturan hukum mengenai overspel dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang merupakan suatu perbuatan bersenggama antara seorang laki-laki atau perempuan yang sudah terikat perkawinan dengan seorang yang bukan suami/istrinya dan sanksi bagi pelaku overspel adalah hukuman 9 bulan penjara. Menurut Adat Pakpak menglangkah julu meddem merupakan perbuatan bersenggama antara seorang laki-laki dan perempuan, baik keduanya sudah terikat perkawinan ataupun belum/tidak terikat perkawinan sanksi bagi pelaku menglangkah julu meddem berupa denda adat (pago-pago dan hara-hara), dinikahkan maupun pengusiran dari kampung. Tindak pidana overspel tidak dapat diproses melalui hukum negara apabila suami/istri pelaku tidak mengadukan peristiwa tersebut kepada yang berwajib, proses penyelesaian overspel dalam KUHP yaitu dengan laporan, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan putusan. Menurut Hukum Adat Pakpak proses penyelesaian kasus menglangkah julu meddem dilakukan melalui sidang adat  dirumah pelaku ataupun saudara pelaku yang diketuai oleh Si Raja Adat dubantu oleh sukut nitalun, simpantas niase, kula-kula, berru, dengan sibeltek, beserta masyarakat setempat. Pengaturan Menglangkah julu meddem dalam adat pakpak lebih luas karena mengenai mereka yang sudah ataupun yang belum menikah, Pelakupun bisa diadili walaupun tanpa laporan dari suami/istri pelaku berbeda dengan Overspel dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang hanya mengenai mereka yang sudah terikat perkawinan saja dan pelaku hanya dapat dituntut apabila suami/istri pelaku mengadukan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib.


Saran untuk Pemerintahan yang menjabat di Daerah suku Pakpak adalah agar menguatkan kekuatan materil Hukum Adat Pakpak dalam daerah-daerah suku Pakpak, untuk para pemangku Adat Pakpak agar menyelesaikan permasalahan adat dengan seadil-adilnya dan mengedepankan kepentingan masyarakat adat agar tidak timbul kesalahpahaman, dan untuk masyarkat dihimbau untuk mematuhi segala peraturan adat maupun peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah.

Kata kunci : perbandingan, menglangkah julu meddem, overspel

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Ika Purnama Sari Berasa
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2022)
Tanggal disimpan : 17-12-2021 20:21
Terakhir diubah : 07-02-2022 10:25
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2022
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2190
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!