STUDI ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 0226/PDT.G/2019/MS.LGS TERHADAP HAK ASUH ANAK

Reza maulana putra (2021), STUDI ANALISIS PUTUSAN PERKARA NOMOR 0226/PDT.G/2019/MS.LGS TERHADAP HAK ASUH ANAK. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 105 huruf a komplikasi hukum islam menegaskan bahwa dalam hal terjadinya perceraian Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Namun pada kenyataan yang terjadi dalam perkara Perkara Nomor 0226/Pdt.G/2019/MS.Lgs, majelis hakim pemeriksa perkara nomor  0226/Pdt.G/2019/MS.Lgs tidak menimbang ketentuan Pasal 105 huruf a komplikasi hukum islam. Anak yang bernama Satya Moza Nawawi yang berusia 10 tahun hak asuhnya diberikan kepada ayahnya. Bahwa putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor 0226/Pdt.G/2019/MS.Lgs, yang memberi hak asuh kepada suami tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf a komplikasi hukum islam karena anak tersebut masih berusia dibawah 12 tahun.


Tujuan penelitian Untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap hak asuh anak akibat perceraian, Untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor 0226/Pdt.G/2019/MS.Lgs yang memberikan hak asuh anak kepada ayah dan Untuk menganalisis hakim dalam Putusan Perkara Nomor 0226/Pdt.G/2019/MS.Lgs terhadap Hak Asuh anak yang diberikan kepada ayah.


Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang juga didukung oleh metode penelitian yuridis empiris,  sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.


Dasar hukum hak asuh anak yaitu Pasal 105 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam yang menegaskan Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Pertimbangan hakim Mahkamah Syariah Langsa dalam Perkara 0226/Pdt.G/2019/MS.Lgs yang memberi hak asuh anak kepada ayah pasca perceraian dan dalam pertimbangan perpacu pada ketentuan Pasal 41 Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan “Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusan. Analisa terhadap Putusan hakim bahwa hak asuh anak dalam putusan Nomor 0226/Pdt.G/2019/MS.Lgs, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, karena dalam kompilasi hukum islam secara tegas anak belum mumayyiz di asuh oleh ibu, sedangkan menurut Pasal Pasal 41 UU nomor 1 Tahun 1974, tidak dijelaskan secara tegas siapakah yang lebih berhak mengasuh anak setelah perceraian.


Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk melihat perundang-undangan yang sesuai ketika memutuskan perkara hak asuh anak.Disarankan kepada Majelis yang mengadili perkara hak asuh anak, agar mempertimbangkan kepentingan yang terbaik terhadap anak, serta mempertimbangkan ketentuan hukum Perundang-undangan yang berlaku.Disarankan kepada Mahkamah Syariah Langsa, auntuk mengefaluasi dengan putusan terhadap dampak perkembangan psikologi anak yang diasuh oleh ayahnya.

Kata kunci : Analisis, Putusan 0226/Pdt.G/2019/MS.Lgs, Hak Asuh Anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Reza maulana putra
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 16-12-2021 16:57
Terakhir diubah : 20-12-2021 21:31
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2186
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!