Pencarian
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDIDIKAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS (STUDI PENELITIAN GAMPONG PAYA BUJOK TEUNGOH)
Dina Rusadi (2022),
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS
PENDIDIKAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS
(STUDI PENELITIAN GAMPONG PAYA BUJOK TEUNGOH). Skripsi, Universitas Samudra.
ABSTRAK
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan (1) setiap warga negara berhak mendapatkan pedidikan (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan bahwa anak disabilitas berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu disemua jenis jalur pendidikan dan jenjang pendidikan. Namun sebagian anak penyandang disabilitas di kota langsa masih tidak mendapatkan hak pendidikan tersebut
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak disabilitas. Pelaksanaan perlindungan hak pendidikan atas anak penyandang disabilitas dari hambatan dan upaya yang harus dilakukan untuk terpenuhinyahak pendidikan anak penyandang disabilitas.
Metode yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian lapangan melalui wawancara untuk menjadi data utama dari penelitian kepustakaan untuk menjadi data pelengkap.
Pengaturan perlindungan hukum terhadap hak anak telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dalam pasal 9 ayat 1 dan ayat 2 yaitu: (1). setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakat. (2). selain mendapatkan hak anak sebagaimana dimaksud pada angka 1 anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus. Anak penyandang cacat fisik dan/ mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan luar biasa. Perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak penyandang disabilitas tidak berjalan sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan dikarenakan masih banyak anak penyandang disabilitas yang masig tidak mendapatkan pendidikannya sesuai dengan peraturan undang-undang yang ada. Hambatan perlindungan hukum terhadap hak pendidikan anak penyandang disabilitas yaitu rendahnya tingkat kesadaran orang tua terhadap pendidikan anak penyandang disabilitas, ketidaktahuan orang tua terhadap dana bantuan bagi anak penyandang disabilitas, tidak adanya akomodasi dan serta faktor ekonomi yang tidak memungkinkan untuk menyekolah anaknya.
Disarankan kepada pemerintah untuk membuat undang-undang dan peraturan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada orang orang tua yang tidak memberikan pendidikan kepada anak penyandang disabilitas baik secara formal maupun non formal. Pemerintah juga lebih memperhatikan pelaksanaan hak pendidikan untuk anak penyandang disabilitas agar berjalan sesuai dengan undang-undang yang telah diatur. Pemerintah juga diharapkan agar dapat mensosialisasikan kepada orang tua pentingnya pendidikan terhadap anak disabilitas serta lebih memperhatikan dana bantuan pendidikan anak disabilitas.
Kata kunci : Perlindungan anak, Penyandang DisabilitasFile ::(login required)
Tipe Items | : Skripsi |
Penulis/Penyusun | : Dina Rusadi |
Fakultas | : Fakultas Hukum |
Program.Studi | : Ilmu Hukum (2022) |
Tanggal disimpan | : 16-12-2021 12:57 |
Terakhir diubah | : 01-02-2022 15:23 |
Penerbit | : Langsa, Universitas Samudra, 2022 |
URI | : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=2182 |
Root | : https://www.unsam.ac.id |