PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1-2/PUU-XII/2014

MUHAMMAD EKO YUWIRO (2018), PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI OLEH KOMISI YUDISIAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1-2/PUU-XII/2014 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

(1).Muhammad Eko Yuwiro, (2).Dr. Fuadi.S.H,. M.H., (3).Zaki Ulya, S.H,. M.H.
Pasal 24 B ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mengatur kewenangan Komisi
Yudisial, khususnya dalam pengawasan hakim. Kemudian dibentuk UndangUndang

Nomor 4 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang mengamanatkan
untuk membentuk Panel Ahli dan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi untuk
mengawasi Mahkamah Konstitusi secara eksternal. Namun, pada tahun 2014
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 membatalkan
Undang-Undang tersebut dan menyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945
karena MK tidak termasuk objek dari pengawasan KY.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengawasan hakim
konstitusi oleh Komisi Yudisial menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014,
bagaimana penghapusan pengawasan Mahkamah Konstitusi melalui putusan
No. 1-2/PUU-XII/2014 tentang pengawasan terhadap hakim konstitusi, solusi
dalam melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi setelah putusan MK
No. 1-2/PUU-XII/2014.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode
yuridis normatif adalah penelitian hukum doktriner, juga disebut sebagai
penelitian perpustakaan. Penelitian ini, dilakukan dengan mencari data sekunder,
yang terdiri dari berupa buku, undang-undang, hasil penelitian, makalah dalam
seminar dan jurnal yang berkaitan dengan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengawasan Mahkamah Konstitusi
oleh Komisi Yudisial Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 adalah
dengan membentuk pengawas eksternal yaitu MKHK(Majelis Kehormatn Hakim
Konstitusi). MKHK dibentuk secara independen dan eksternal dari MK, untuk
memberikan keleluasaan bagi MKHK dalam mengawasi perilaku hakim konstitusi
tanpa adanya kemungkinan diintervensi. Penghapusan pengawasan MK melalui
putusan No. 1-2/PUU-XII/2014 tentang pengawasan terhadap hakim konstitusi
karena Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hakim
dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 adalah hakim dan Hakim Agung (tidak
termasuk Hakim Konstitusi) dengan alasan prinsip utama yang harus dianut oleh
negara hukum maupun rule of law state adalah kebebasan kekuasaan yudisial
atau kekuasaan kehakiman. Pasca putusan MK Nomor 1-2/PUU-XII/2014, untuk
menjamin kepastian hukum dan agar tidak terjadinya kekosongan hukum dan
lembaga pengawas perilaku hakim konstitusi, MK menerbitkan PMK Nomor 2
Tahun 2014 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKHK), dengan
membentuk panel pengawasan internal MK.
Disarankan agar pemerintah lebih menegaskan bahwasanya MK adalah
lembaga peradilan yang patut diawasi KY sesuai pasal 24B ayat (1) UUD NRI
1945. Kepada lembaga negara yaitu DPR, Presiden, Mahkamah Konstitusi, dan
Komisi Yudisial disarankan melakukan suatu rapat/forum dalam membahas
masalah pengawasan dan mengusulkan dilakukannya amandemen UUD NRI
1945 yang ke 5 (lima) oleh MPR, pada Bab Kekuasaan Kehakiman.

Kata kunci : -

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : MUHAMMAD EKO YUWIRO
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 07-01-2019 15:28
Terakhir diubah : 07-01-2019 15:28
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=21
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!