PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN TUHA PEUT TERHADAP PENGGUNAAN DANA BADAN USAHA MILIK GAMPONG (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Imanuddin (2021), PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN TUHA PEUT TERHADAP PENGGUNAAN DANA BADAN USAHA MILIK GAMPONG (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Tugas dan fugsi tuha peut diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun
2008 tentang Lembaga Adat dan dalam Pasal 5 Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun
2018 tentang Tuha Peut Gampong. Kasus yang tejadi di Gampong pondok pabrik di dapat
bahwa peranan tuha puet dalam mengawasi dana gampong tidak berjalan dengan
maksimal dimana di gampong pondok pabrik terdapat Badan Usaha Milik Gampong
(BUMG) yang bernama Mekar Pondok Pabrik yang mengelolah simpan pinjam. Tahun
2018 Anggaran Dana Gampong dialokasikan untuk BUMG. setelah ditelusuri
pelaksanaanya berbeda bukan untuk simpan pinjam dan tanpa sepengetahuan tuha peut
gampong dan sampai saat ini dana tersebut masih dipertanyakan oleh tuha peut gampong
dan masyarakat.
Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap fungsi
pengawasan Lembaga tuha peut terhadap penggunaan dana Badan Usaha Milik
Gampong, untuk mengetahui faktor yang menyebab fungsi pengawasan Lembaga tuha
peut tidak berjalan secara optimal, dan untuk mengetehui Hambatan dan upaya
optimalisasi peran tuha puet gampong dalam penggunaan dana Badan Usaha Milik
Gampong
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, dimana
penelitian yang menggunakan data primer dan data sekunder untuk menunjang penelitian.
Hasil penelitian Pengaturan hukum terhadap fungsi pengawasan Lembaga tuha
peut terhadap penggunaan dana Badan Usaha Milik Gampong diatur dalam Qanun Kota
Langsa Nomor 12 tahun 2018 tentang Tuha peut gampong, Qanun Nomor 5 Tahun 2003
Tentang pemerintahan Gampong dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 Tentag
Pemerintahan Aceh. Faktor yang menyebab fungsi pengawasan Lembaga tuha peut tidak
berjalan secara optimal adalah Tuha Peut kurang memahami tugas dan fungsi, tingkat
pendidikan yang rendah, sehingga anggota Tuha Peut Gampong kurang efektif dalam
melaksanakan perannya sebagai perangkat melakukan pengawasan pemerintahan
gampong Ketidak paham Geuchik dan Tuha Peut Gampong terkait fungsi dan
kewenangannya dalam pengelolaan BUMG dan Kurangnya pembinaan dari Pemerintah
melaui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong untuk terus menerus melakuan
pembinaan dalam pengelolaan Dana BUMG. Hambatan optimalisasi peran tuha puet
gampong dalam penggunaan dana Badan Usaha Milik Gampong adalah Kurangnya
sosialisasi tentang tugas dan fungsi tuha peut dari pihak pemerintah setempat, tidak sama
pemahaman antara Tuha Peut Gampong dengan Geuchik, tidak adanya komunikasi dan
koordinasi yang baik sesama anggota Tuha Peut Gampong. Dan kemampuan perangkat
Tuha Peut Gampong dalam melakukan pengawasan khususnya dana BUMG masih
kurang sedangkan upaya yang dilakukan Memberikan pembinaan kepada perangkat
gampong, melakukan sosialisasi, camat perlu melakukan pembinaan kepada tuha peut
gampong secara langsung.
Disarankan kepada Lembaga tuha peut Gampong untuk menjalankan fungsinya,
padahal lembaga ini memiliki pengaruh yang besar bagi kemaslahatan masyarakat.
Indikator ini tidak terlepas dari faktor yang paling dominan adalah pengaruh dari tentang
Qanun Nomor 5 Tahun 2003 tentang pemerintahan Gampong. Agar meningkatkan
kerjasama serta koordinasi yang baik antara Geuchik dan tuha peut gampong merupakan
sebuah kemutlakan yang harus dijalin. Agar Para tuha Peut gampong meningkatkan Peran
dan fungsi lembaga tuha peut sebaiknya perlu dikembangkan dan diberikan apresiasi
dengan memberikan dukungan moril dan material oleh pemerintah

Kata kunci : Fungsi Pengawasan, Tuha Peut, BUMG

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Imanuddin
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 09-11-2021 23:32
Terakhir diubah : 02-12-2021 11:48
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1909
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!