DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

RUNI LUVITA (2018), DISPENSASI PERKAWINAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

(1) Runi Luvita, (2)Fatimah, S.H.,M.H. (3)Vivi Hayati, S.H.,M.H.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 26
ayat (1) poin c, menyatakan bahwa orang tua berkewajiban mencegah terjadinya
perkawinan pada usia anak. Namun di gampong Alue Pineung ada orang tua yang
mengajukan dispensasi di bawah umur atas nama Ibnu Hajar (17 tahun) untuk
dilangsungkan perkawinan. yang seharusnya sikap orang tua itu mencegah sesuatu
dengan undang-undang tersebut, karena perkawinan dibawah umur banyak mudharat
daripada mashlahat. Karena adanya permintaan dari orang tua jadi pihak Mahkamah
Syar’iyah mengabulkan dispensasi kawin tersebut.
Tujuan Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum
dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur di tinjau dari Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pertimbangan hukum hakim
memberikan dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur di tinjau dari UndangUndang

Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan dampak pemberian
dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur di tinjau dari Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu mengkaji dan
menelaah aspek hukum yang megacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam
peraturan perundang-undangan dengan pendekatan konseptual (conceptual approach)
yaitu mencari asas-asas, doktrin-doktrin dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis.
Pengaturan hukum dispensasi perkawinan terhadap anak di bawah umur diatur
pada Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,
kedewasaan seseorang untuk kawin menurut Undang-Undang Perkawinan yaitu
diizinkan bila pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, apabila terjadi penyimpangan dapat
meminta dispensasi ke Pengadilan Agama/Mahkmah Syar’iyah. Di tinjau dari UndangUndang

Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa kedewasaan
seseorang bila berusia 18 tahun. Sebenarnya antara Undang-Undang Perkawinan dan
Undang-Undang Perlindungan Anak sama-sama tidak menginginkan terjadinya
perkawinan di bawah umur tetapi anatara keduanya tidak memiliki sinkronisasi hukum
sebagai peraturan yang menetapkan batas minimum kedewasaan untuk kawin.
Dispensasi kawin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Perlidungan Anak dimana
hak-hak anak terenggut akibat pekawinan di bawah umur. Dasar pertimbangan yang
digunakan hakim dalam perkara dispensasi perkawinan Nomor 0021/Pdt.P/2017/MS.Lgs
adalah ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan,
Pasal 16 ayat (1) KHI, Kaidah Fiqhiyyah, Ketentuan Pasal 26 PP No.9/75/jo Pasal 138
KHI tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Dampak dari pemberian dispensasi kawin ada 3 yaitu dari segi pendidikan, dari segi
kesehatan dan dari segi psikologis.

Kata kunci : Dispensasi, Perkawinan, Anak

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : RUNI LUVITA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 07-01-2019 12:31
Terakhir diubah : 07-01-2019 12:31
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=19
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!