EFEKTIVITAS SIDANG SECARA ONLINE DALAM PERADILAN PIDANA TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PADA MASA PANDEMI COVID-19

Wika Lusdiana (2021), EFEKTIVITAS SIDANG SECARA ONLINE DALAM PERADILAN PIDANA TERHADAP PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN PADA MASA PANDEMI COVID-19. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 1 angka 12 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 Tentang Adminitrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik Persidangan secara Elektronik adalah serangkaian proses pemeriksaan, mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Pelaksanaan persidangan online ini masih memiliki beberapa kesulitan terutama dalam pembuktian perkara pidana.


          Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum pelaksanaan sidang peradilan secara online. Untuk mengetahui efektivitas sidang secara online dalam peradilan pidana terhadap pembuktian dalam persidangan pada masa pandemi covid-19. Untuk mengetahui hambatan dan upaya pelaksanaan sidang secara online di Pengadilan Negeri Langsa.


          Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah bersifat yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yaitu penelitian hukum yang menggunakan dengan cara penelitian lapangan dan wawancara secara langsung ke lapangan


          Pengaturan hukum pelaksanaan sidang peradilan pidana secara online terdapat pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Adminitrasi  Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik. Surat Dirjen Bandilum Nomor 379/DJU/PS.00/03/2020, tertanggal 27 Maret 2020 tentang Persidangan Perkara Pidana Secara teleconference. Serta adanya Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Nomor: KEP/-17/E/Ejp/04/2020, Nomor : PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference. Efektivitas sidang secara online dalam peradilan pidana terhadap pembuktian pada masa pandemi covid-19, bahwa sidang secara online ini kurang efektif dikarenakan kurangnya sarana prasarana dan terkendalanya oleh jaringan. Hambatan pelaksanaan sidang secara online di Pengadilan Negeri Langsa yaitu pada saat pemberian keterangan saksi bahwa hakim tidak dapat melihat ekpresi wajah para saksi, penyampaiannya keterangan saksi yang kadang kurang jelas, serta koneksi jaringan internet yang kurang stabil. Adapun upaya para pihak intansi terkait yaitu agar lebih mengkoordinasi antara pihak yang melaksanakan sidang secara online, serta lebih memperkuat jaringan internet.


            Kepada penegak hukum agar menjalankan aturan pemberlakuan persidangan secara online dimasa pandemi covid-19 dengan memperhatikan sarana dan prasarana yang harus dilengkapi untuk kelancaran  persidangan. Kepada penegak hukum terutama hakim dan kejaksaan dalam melaksanakan persidangan secara online lebih mengutamakan kepentingan terdakwa dalam menyampaikan pembuktian. Kepada penegak hukum harus memperhatikan jaringan internet yang kadang terputus sehingga tidak memaksimalkan persidangan dan ruang sidang hakim jaksa, terdakwa dan penasihat hukum harus lengkap sarana dan prasarana.

Kata kunci : Efektivitas, Sidang Online, Pembuktian

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Wika Lusdiana
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 02-11-2021 11:24
Terakhir diubah : 16-11-2021 10:42
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1861
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!