PERBANDINGAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT

RUDI AFANDI (2021), PERBANDINGAN SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT. Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pelecehan seksual menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat Aceh diatur di dalam Pasal 46 dan 47. Pidana Pelecehan seksual/Perbuatan Cabul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur di dalam Pasal 289-296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dari dua peraturan di atas, terdapat perbedaan dan mengenai tindak pidana pelecehan seksual antara Qanun Jinayat dan  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat perbedaan terhadap sanksi  pidananya.


Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pelecehan seksual menurut KUHP dan Qanun Jinayat, untuk mengetahui perbandingan penetapan sanksi pidana pelecehan seksual antara KUHP dan Qanun Jinayat, dan untuk mengetahui upaya hukum dalam konsep penyelarasan pelecehan seksual antara KUHP dengan Qanun Jinayat.


Penelitian menggunakan metode deskriptif, ini dimaksud untuk memberikan data yang seteliti mungkin untuk manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Untuk diperoleh gambaran yang baik, jelas dan dapat memberi data seteliti mungkin objek yang teliti.


Pengaturan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Jinayat Aceh, diatur di dalam Pasal 46 dan 47. Pidana Pelecehan seksual/Perbuatan Cabul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur di dalam Pasal 289-296 KUHP. di dalam Qanun Jinayat seseorang yang melakukan pelecehan seksual diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan sedangkan di dalam KUHP pelecehan seksual hukumannya penjara paling lama sembilan tahun.  membahas semua pelaku pelecehan sedangkan KUHP hanya membahas secara parsial sehingga menimbulkan pemahaman adanya pelaku pelecehan seksual yang tidak terjerat hukuman, kesamaan antara Qanun Jinayat dengan KUHP dalam menjatuhkan hukuman lebih berat kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak atau orang yang tidak berdaya. Upaya untuk menyelaraskan perbedaan pengaturan pelecehan seksual antara KUHP dengan Qanun adalah memperhatikan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan (Undang-UndangNomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentuk Peraturan Perundang-undangan) terhadap tahapan sinkronisasi yang harus dilakukan oleh Dirjen Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP).


Disarankan agar dalam penentuan sanksi pelecehan seksual agar memperhatikan kaidah norma hukum yang berlaku. Disarankan kepada pemerintah agar melihat norma hukum yang lebih tinggi dalam penentuan sanksi pidana pelecehan seksual disarankan kepada pemerintah agar aktif dalam melakukan sosialisasi terkait Qanun Jinayah.

Kata kunci : Perbandingan Sanksi, Pelecehan Seksual, KUHP, Qanun Jinayat

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : RUDI AFANDI
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 29-10-2021 16:17
Terakhir diubah : 17-11-2021 11:07
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1837
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!