PENEGAKAN HUKUM RETRIBUSI IJIN PARIWISATA TERHADAP PENGUSAHA KOLAM RENANG

Nina vivanti (2015), PENEGAKAN HUKUM RETRIBUSI IJIN PARIWISATA TERHADAP PENGUSAHA KOLAM RENANG . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 7 huruf (a) Qanun Kota Langsa Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Ijin Pariwisata telah menjelaskan bahwa “Setiap pengelola/pengusaha kolam renang wajib Menjamin dan bertanggung jawab terhadap keselamatan keamanan, ketertiban dan kenyamanan pengunjung dan masyarakat sekitar ". Namun di kota langsa terdapat wisata tirta yang dimana pengelolanya lalai sehingga pengunjung sampai meninggal dunia dikarenakan tenggelam di tempat wisata tirta tersebut tanpa ada pertolongan oleh pihak tempat usaha yang dijalankan. Dalam hal penegakan hukum terhadap pengelola kolam yang seharusnya menjaga keselamatan pengunjung, pihak dari penegak hukum tidak melakukan tindak lanjut terhadap pengelola kolam yang lalai akibat meninggalnya pengunjung.


Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui peneqakan'hukurn retribusi ijin pariwisata terhadap pengusaha kolam renang dan untuk menqetahul faktor tidak berjalannya penegakan hukum retribusi ijin pariwisata terhadap pengusaha kolam renang serta untuk menqetanui Hambatan dan Upaya dalam penegakan hukum retribusi ijin pariwisata terhadap pengusaha kolam renang. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis/empiris. Oleh karena penelitian ini lebih bersifat penelitian pada data primer, sedanqkan data sekunder (data yang diperoleh langsung dari bahan pustaka) lebih bersifat sebagai pendukung.


Hasil penelitian menunjukan bahwa penegakan hukum retribusi ijin pariwisata terhadap pengusaha kolam renang' tidak dilakukan oleh penegak hukum, karena penegakan hukum retribusi ijin pariwisata terhadap pengusaha kolam renang dikarenakan yang waiib untuk melakukan penegakan hukum Retribusi Ijin Pariwisata Terhadap Pengusaha Kolam Renang adalah Satpol-PP, namun apabila yang dikaji mengenai tindak pidana murni maka kepolisian lah yang wajib untuk mengambil tindakan tersebut. Faktor tidak berjalannya penegakan hukum retribusi ijin pariwisata terhadap pengusaha kolam renang adalah tidak adanya penyidik pegawai negeri slpil (ppns) rendahnya pemahaman penegak hukum terhadap penerapan Qanun Retribusi ijin Pariwisata. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap pengusaha kolam renang adalah proses pembuktian yang sulit karena syarat-syarat untuk membuktikan seseorang itu bersalah atau tidak dalam hukum pidana harus mempunyai dua alat bukti yang cukup, dan tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. Adapun upaya yang dilakukan dalam penegakan hukum terhadap pengusaha kolam renang adalah perlunya pengawasan terhadap setiap tempat wisata kolam renang dan perlunya kecermatan penyidik dalam menentukan perbuatan tindak pidana atau pelanggaran perda.


Disarankan kepada pemerintah daerah 'agar melakukan penertiban kepada setiap usaha kolam renang yang melakukan pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah (Qanun) Kota Langsa dan kepada pengusaha kolam renang agar lebih dapat memperhatikan keselamatan pengunjung kolam renang dan memperbaiki fasilitas keselamatan agar tidak terjadinya kematian yang tenggelam di kolam renang serta kepada masyarakat pengunjung kolam renang harus dapat memperhatikan keselamatan diri sendiri serta agar waspada kepada setiap anak-anak yang dibawanya agar tidak tenggelamnya anak tersebut ketika berenang.

Kata kunci : Penegakan Hukum Retribusi Ijin Pariwisata

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Nina vivanti
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2015)
Tanggal disimpan : 28-10-2021 12:08
Terakhir diubah : 17-11-2021 11:51
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2015
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1827
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!