DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN AKIBAT PERAMBAHAN DAN ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN LINDUNG KEUMUNING LANGSA (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Sulastri darmayanti (2021), DAMPAK TERHADAP LINGKUNGAN AKIBAT PERAMBAHAN DAN ALIH FUNGSI KAWASAN HUTAN LINDUNG KEUMUNING LANGSA (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Perubahan fungsi kawasan hutan merupakan kegiatan merubah fungsi suatu kawasan hutan menjadi fungsilainnya. dikawasan hutan lindung Kemuning telah banyak berubah, sebagian besar tanah berubah fungsi akibat perbuatan masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang merambah kawasan hutan dijadikan lahan perkebunan. Sehingga fungsi hutan lindung yang semua berfungsi sebagai hidrologis telah berubah menjadi lahan perkebunan akibatnya fungsi tersebut tidak ada lagi  dan salah satu akibatnya menimbulkan banjir dan hilangnya pohon. Adapun tujuan penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap Kawasan Hutan Lindung Keumuning, untuk mengetahui dampak terhadap lingkungan akibat perambahan dan ahli fungsi kawasan Hutan Lindung Keumuning, untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melestarikkan dan mengembalikan Hutan Lindung Keumuning. Metode penelitian yang digunakan dalam menulis skripsi ini besifat yuridis empiris atau studi lapangan yaitu di dasarkan pada kenyataan di lapangan atau melalui observasi (pengamatan) langsung. Penelitian hukum empiris atau dengan istilah lain bisa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan bisa pula di sebut dengan penelitian lapangan. Pengaturan Hukum terhadap pelaksanaan perlindungan kawasan hutan lindung mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 Ayat 1 dinyatakan “ Bahwa setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perindungan hutan”, selanjutnya didalam Ayat 3 huruf a “ setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”. Selanjutnya huruf b “ setiap orang dilarang merambah kawasan hutan”. Dampak Terhadap Lingkungan Akibat Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung yaitu sumber air dalam kondisi kritis bahkan telah mengering akibatnya menimbulkan banjir dan hilangnya pohon. debit air berkurangnya cadangan air, berkurangnya kerapatan pohon, perlahan mengalami kerusakan, sumber mata air terkena pendangkalan. masyarakat berprofesi petani, merupakan faktor pendorong terjadinya tekanan yang besar terhadap lahan Hutan Lindung Keumuning. Hambatannya Dinas Kehutanan tidak ada kewenangan memasuki Hutan Lindung Keumuning, kurangnya pemahaman masyarakat tentang kawasan hutan, Kurangnya sarana dan prasaana, kurang polisi khusus menjaga dan mengawasi hutan. Upayanya Dibentuknya dan dilaksanakannya sistim hutan kemasyarakatan/HKM, pengolahan hutan hendaklah bawah pengawasan Ditjen (Direktorat Jenderal) Kehutanan, membentuk polisi khusus yang menjaga dan mengawasi hutan, penyuluhan kepada penduduk yang bertempat tinggal di dekat wilayah hutan agar tidak merusak hutan dan mengadakan penanaman hutan kembali (reboisasi). Disarankan Kepada Dinas Kehutanan agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat hutan keumuning tentang perambahan hutan Keumuning di Kota Langsa, Kepada Dinas Kehutanan diharapkan agar memperhatikan kawasan hutan lindung keumuning yang sedang dilakukan perambahan, kepada masyarakat diharapkan untuk mematuhi aturan aturan tentang kehutanan yang telah diterapkan oleh pemerintah sebagai kewajiban dan terwujudnya negara hukum.

Kata kunci : Lingkungan, Perambahan, Hutan Keumuning

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Sulastri darmayanti
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 27-10-2021 10:49
Terakhir diubah : 14-06-2022 11:17
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1812
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!