KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR INFAK PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN DIATAS SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH BERDASARKAN QANUN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BAITUL MAL (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA)

Muhammad Fauzan F (2021), KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR INFAK PENJUALAN TANAH DAN BANGUNAN DIATAS SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH BERDASARKAN QANUN NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG BAITUL MAL (STUDI PENELITIAN DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

  Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum. Dalam ketentuan Pasal 106 ayat (1) huruf b Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang berbunyi : “Infaq dikenakan kepada: tanah dan/atau bangunan ketika dijual” Sementara dalam Pasal 106 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang berbunyi “Besaran Infaq sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b 0,5% (nol koma lima persen) dari harga jual tanah di atas Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah)” Kasus yang didapat bahwa di Kota Langsa belum ada yang membayar untuk terhadap penjualan tanah dan bangunan di atas Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) sementara diatas tanah ada transaksi jual beli tanah dan bangunan diatas nilai tersebut


Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan tidak adanya kesadaran hukum masyarakat dalam membayar infaq penjualan tanah dan bangunan diatas seratus lima puluh juta rupiah, untuk mengetahui hambatan pemerintah supaya masyarakat yang menjual tanah dan bangunan diatas seratus lima puluh juta rupiah mau membayar infaq dan untuk mengetahui Upaya pemerintah supaya masyarakat yang menjual tanah dan bangunan diatas seratus lima puluh juta rupiah mau membayar infaq


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dimana peneliti dalam mencari data baik data primer maupun skunder langsung kelapangan.


Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Faktor yang menyebabkan tidak adannya kesadaran hukum masyarakat dalam membayar infaq penjualan tanah dan bangunan diatas seratus lima puluh juta rupiah adalah masyarakat tidak mengetahui adanya aturan penjulan tanah dan bangunan di atas seratus lima puluh juta dikenakan infaq, Masyarakat melakukan penjualan dan bangunan membayar zakat sendiri di akhir tahun, Belum ada sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah terkait aturan penjulan tanah dan bangunan di atas seratus lima puluh juta dikenakan infaq, Notaris sebagai pejabat pembuat akta jula beli tidak mengetahui aturan penjulan tanah dan bangunan di atas seratus lima puluh juta dikenakan infaq dan Institusi Zakat, Infaq dan Sedekah belum berperan dalam penghimpunan infaq. Hambatan pemerintah supaya masyarakat yang menjual tanah dan bangunan diatas seratus lima puluh juta rupiah mau membayar infaq adalah tidak ada data mengenai terjadinya transaksi jual beli tanah atau bangunan sehingga Lembaga Baitul mal tidak dapat meminta pembayaran infaq terhadap orang yang melakukan transaksi jual beli tanah,Tidak ada laporan baik dari Geuchik atau PPAT yang mengetahui telah terjadi transaksi jula beli tanah atau bangunan kepada Lembaga Baitul mal, Kurangnya kesadaran masyarakat karena sosialisasi yang tidak efektif, sehingga masyarakat banyak yang belum mengetahui adanya aturan tentang apabila terjadi transaksi jual beli tanah atau bangunan di atas seratus lima puluh juta dikenakan infaq dan Kurangnya koordinasi antara Lembaga Baitul mal dengan pihak-pihak yang sering terlibat dalam transaksi jual beli seperti Geuchik dan PPAT. Upaya pemerintah supaya masyarakat yang menjual tanah dan bangunan diatas seratus lima puluh juta rupiah mau membayar infaq adalah melakukan pendataan mengenai terjadinya transaksi jual beli tanah dan bangunan ke kantor-kantor Geuchik dan PPAT, Meminta laporan secara berkala kepada Geuchik atau PPAT yang telah terlibat dalam terjadinya transaksi jula beli tanah atau bangunan kepada Lembaga Baitul mal, Melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara kontinyu sehingga bisa berlaku efektif dan masyarakat menjadi tahu adanya aturan tentang apabila terjadi transaksi jual beli tanah atau bangunan di atas seratus lima puluh juta dikenakan infaq dan melakukan koordinasi antara Lembaga Baitul mal dengan pihak-pihak yang sering terlibat dalam transaksi jual beli seperti Geuchik dan PPAT.


Disarankan kepada pemerintah Kota Langsa, Baitul Mal, Notaris dan Perangkat desa berkoordinasi untuk memperoleh dan mendapatkan data penjual tanah diatas seratus lima puluh juta rupiah sehingga infaq dapat disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang diharapkan, Agar pemerintah Kota Langsa melakukan sosialisasi kepada Masyarakat tentang qanun yang mengatur tentang infaq penjualan tanah diatas seratus lima puluh juta rupiah dan Agar masyarakat meningkatkan kesadaran dan semangat berinfaq ketika sudah menjual tanahnya sesuai dengan qanun yang berlaku.

Kata kunci : Kesadaran, Hukum Masyarakat, Infaq

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Muhammad Fauzan F
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 25-10-2021 18:19
Terakhir diubah : 22-11-2021 22:00
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1805
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!