LEGALITAS AKTA PENGAKUAN HUTANG NOMOR 47 TANGGAL 22 MEI 2014 ATAS SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK NOMOR 155

Rini Ayunda (2021), LEGALITAS AKTA PENGAKUAN HUTANG NOMOR 47 TANGGAL 22 MEI 2014 ATAS SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK NOMOR 155 . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 258 Rbg menyebutkan Grosse Akte Pengakuan Utang mempunyai kekuatan eksekutorial seperti putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, Grosse Akte tersebut harus memenuhi syarat formil, yaitu: grosse Akte tersebut harus merupakan salinan kata demi kata dari Akte Pengakuan Utang yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris, memakai kepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, serta tanggal pengeluarannya. Grosse akta harus memenuhi syarat materiil, yaitu: isinya harus berupa pengakuan utang sepihak, tidak boleh memuat suatu perjanjian atau syarat-syarat lain selain kewajiban debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada kreditur, dan isi tidak boleh bertentangan dengan Pasal 14 UU Pelepas Uang (Geldscheiter Ordanantie tahun 1983). Namun grosse akta pengakuan hutang Nomor 47 tanggal 22 Mei 2014 menunjukkan kreditur atas nama Rukiah dalam akta tersebut tidak dapat secara langsung melakukan eksekusi terhadap jaminan debitur yang telah wanprestasi karena grosse akta tidak memenuhi syarat materil yang memuat suatu perjanjian atau syarat-syarat lain selain kewajiban debitur untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada kreditur yaitu berupa jaminan sertifikat hak milik nomor 155. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui Pengaturan hukum pembuatan  akta pengakuan hutang. Untuk mengetahui legalitas grosse akta pengakuan hutang Nomor 47 tanggal 22 Mei 2014. Untuk mengetahui Akibat hukum terhadap grosse akta pengakuan hutang yang tidak memiliki hak eksekutorial. Metode yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian berdasarkan sifat dan ruang lingkup hukum yang memiliki kecenderungan dalam mencitrakan hukum sebagai disiplin perspektif dimana hanya melihat hukum dari sudut pandang norma-norma saja. Pengaturan hukum pembuatan  akta pengakuan hutang didasarkan pada Pasal 258 Rbg/ 224 HIR yang merupakan syarat formal yang harus dipenuhi dalam suatu grosse akta pengakuan hutang yang berkekuatan eksekutornya dan juga syarat-syarat materialnya yang diatur pada Pasal 224 HIR/ 258 Rbg yaitu isi daripada grosse akta pengakuan hutang adalah benar-benar harus merupakan suatu pengakuan hutang yang berasal dari suatu perjanjian hutang piutang atau dengan kata lain bahwa terjadinya pengakuan hutang tersebut adanya perjanjian-perjanjian yang lain yang mendasarinya. Legalitas grosse akta pengakuan hutang Nomor 47 tanggal 22 Mei 2014 mengandung cacat yuridis sehingga grosse akta tidak sah dan tidak ada kepastian hukum grosse akta hutang tersebut untuk secara langsung dapat dilakukan eksekusi terhadap jaminan dalam perjanjian utang piutang tersebut dan kreditur harus menempuh jalur hukum lain agar mendapat hak eksekutorial sebagaimana yang diharapkan. Akibat hukum terhadap grosse akta pengakuan hutang yang tidak memiliki hak eksekutorial yaitu kreditur tidak dapat langsung mengeksekusi jaminan yang diberikan oleh debitur dalam perjanjian utang piutang, kreditur harus mengambil langkah hukum lainnya melalui gugatan perdata ke pengadilan yang membutuhkan waktu penyelesaian yang lama dan biaya yang lebih besar serta ada kemungkinan terjadi penolakan Pengadilan untuk mengabulkan eksekusi grosse akta pengakuan utang karena berbagai alasan. Disarankan kepada pemerintah agar pengaturan hukum tentang grosse akta pengakuan hutang terlaksana sesuai dengan pasal 258 R.bg/ 224 HIR.Disarankan kepada notaris agar lebih hati-hati dalam menerbitkan akta pengakuan hutang. Disarankan kepada notaris agar tidak berbelit-belit dan tidak mecampuradukkan dengan persyaratan-persyaratan atau perjanjian lain dalam membuat akta pengakuan hutang.

Kata kunci : Legalitas, Akta Pengakuan Hutang, Hak Milik

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : Rini Ayunda
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 11-10-2021 12:37
Terakhir diubah : 17-11-2021 15:58
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1756
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!