PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT LARANGAN MEMPUNYAI IKATAN PERKAWINAN (STUDI PENELITIAN DI LEMBAGA KEUANGAN DI KOTA LANGSA)

RYAN ARIGA AQBAR (2021), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA AKIBAT LARANGAN MEMPUNYAI IKATAN PERKAWINAN (STUDI PENELITIAN DI LEMBAGA KEUANGAN DI KOTA LANGSA). Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan yang menyebutkan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB).Kasus yang terjadi  di Kota Langsa di Bank Serambi Mekkah, Bank muamalat dan PT. Adira Finance terdapat pekerja yang akan melangsungkan perkawinan dengan teman  yang bekerja di satu perusahaan  yang sama namun karena perusahaan tempatnya bekerja memberlakukan aturan tidak boleh suami istri bekerja di dalam perusahaan.


Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan dalam satu perusahaan. untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan dalam satu perusahaan. Untuk mengetahui faktor penyebab perusahaan menerapkan aturan larangan pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan.


Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empirs dimana peneliti mencari data berdasarkan data dilapangan


Hasil penelitian bahwa Pengaturan hukum terhadap pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan dalam satu perusahaan, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai boleh-tidaknya suami istri bekerja di tempat yang sama, namun  dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan :“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB). Perlindungan hukum terhadap pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan dalam satu perusahaan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang memperbolehkan perkawinan antar pegawai dalam satu perusahaan. Perusahaan sebagai Lembaga/badan hukum berada di bawah pemerintahan harus mengikuti aturan pemerintah, karena Mahkamah Konstitusi bagian pemerintahan ini merupakan bentuk perlindungan diberikan negara terhadap warga negara terkait hak pekerja. Faktor penyebab perusahaan menerapkan aturan larangan pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan adalah menghindari permasalahan rumah tangga antara suami dan istri yang berpengaruh pada kinerja masing-masing yang dapat menurunkan produktifitas kerja dan akhirnya mempunyai efek terhadap perusahaan, Menghindari kesenjangan sosial dalam karir di perusahaan apabila jabatan antara suami istri itu ada yang lebih tinggi, terutama istri yang mempunyai jabatan tinggi dikhawatirkan suami menjadi minder dan akhirnya merosot kinerja istri dengan alasan menghargai suami, sementara perusahaan mengharapkan setiap pekerja harus professional. Menghindari korupsi, kolusi, dan nepotisme, resiko terciptanya korupsi, kolusi, dan nepotisme apabila ada hubungan kekeluargaan dalam kantor yang dilandasi motif memperkaya keluarga.


Disarankan Kepada pemerintah untuk mengkaji ulang Kembali Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa menggunakan frasa kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja Bersama (PKB), karena perjanjian kerja yang dibuat antara pemberi kerja dan pekerja mempunyai kekuatan mengikat. Kepada perusahaan untuk mematuhi   putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 yang membolehkan perkawinan antar pegawai dalam satu perusahaan dan Kepada pekerja yang mepunyai ikatan perkawinan dalam satu perusahaan untuk tetap mempunyai integritas, loyalitas dan professional dalam menjalankan pekerjaannya dan Kepada perusahaan untuk tidak melakukan PHK pada salah satu pegawai yang melakukan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan


 

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Larangan, Ikatan Perkawinan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : RYAN ARIGA AQBAR
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2021)
Tanggal disimpan : 22-09-2021 19:00
Terakhir diubah : 25-09-2021 12:59
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2021
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=1676
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!