PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BANTUAN RENOVASI RUMAH WARGA MISKIN (Studi Kasus LP187/VII/2017/Res Langsa)

ANGGI PUTRA (2018), PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BANTUAN RENOVASI RUMAH WARGA MISKIN (Studi Kasus LP187/VII/2017/Res Langsa) . Skripsi, Universitas Samudra.

ABSTRAK

Menurut Pasal 98 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa jika suatu perbuatan
yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan
negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan
orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian
kepada perkara pidana itu. Namun pada kasus tindak pidana penipuan bantuan renovasi
rumah warga miskin yang dilakukan oleh terdakwa Devi Syahputra terhadap 21 orang
korban perlindungan hukum terhadap tuntutan pengembalian kerugian korban sejumlah
Rp.19.800.000,- (Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) tidak terlaksana.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak
pidana penipuan bantuan renovasi rumah warga miskin, mengetahui perlindungan hukum
terhadap korban tindak pidana penipuan bantuan renovasi rumah warga miskin, dan
mengetahui faktor perlunya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana
penipuan.
Metode yang digunakan adalah yaitu penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian
studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan serta bacaan terkait.
Pengaturan hukum tindak pidana penipuan bantuan renovasi rumah warga
miskin yang dilakukan oleh Devi Syahputra telah memenuhi unsur tindak pidana
penipuan sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP, dan tersangka dapat dipidana. Selain
itu, rangkaian tindakan yang dilakukan oleh Devi Syahputra terhadap 21 warga tersebut
merupakan perbuatan melawan hukum dimana para korban dapat menggugat pelaku
mengembalikan hak-hak mereka secara perdata. Perlindungan hukum terhadap korban
tindak pidana penipuan bantuan renovasi rumah warga miskin yaitu korban dapat
mengajukan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri atas perbuatan melawan hukum oleh
pelaku, aparat penegak hukum dapat menggabungkan tuntutan ganti rugi dalam tuntutan
terhadap pelaku yang nantinya dapat diputus oleh hakim untuk menghukum terpidana
membayar kerugian yang diderita para korban atas perbuatannya seperti yang diatur pada
Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban tidak terpenuhi. Faktor perlunya perlindungan hukum terhadap korban tindak
pidana penipuan dalam kasus LP/187/VII/2017/Res Langsa, yaitu faktor adanya
pengaturan HAM yang menjadi dasar Negara hukum untuk melindungi korban tindak
pidana, faktor adanya kontrak sosial dari Negara untuk melindungi warganya dan
mengambalikan hak-hak korban tindak pidana, dan faktor adanya solidaritas sosial antara
warga dengan Negara yang diselenggarakan oleh lembaga penegak hukum untuk
memperhatikan kepentingan warganya yang menjadi korban tindak pidana.
Disarankan kepada para korban untuk menggunakan jalur gugatan perdata di
Pengadilan Negeri dengan menyertakan putusan pidana terhadap pelaku, kepada aparat
penegak hukum agar mengoptimalkan kinerja dalam penanganan kasus tindak pidana
yang melibatkan korban dan kepada Pemerintah agar lebih meningkatkan perannya dalam memberikan perhatian terhadap kepentingan warganya yang menjadi korban tindak
pidana.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Korban, Tindak Pidana Penipuan

File ::(login required)
Tipe Items : Skripsi
Penulis/Penyusun : ANGGI PUTRA
Fakultas : Fakultas Hukum
Program.Studi : Ilmu Hukum (2018)
Tanggal disimpan : 19-02-2019 15:12
Terakhir diubah : 19-02-2019 15:12
Penerbit : Langsa, Universitas Samudra, 2018
URI : https://etd.unsam.ac.id/detail.php?id=166
Root : https://www.unsam.ac.id
Kembali ke atas!